KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Kediri atas nama tersangka insial BSS selaku Kepala Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Atas dugaan menggunakan uang dana APBDes 2020 untuk kepentingan pribadi.
Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Kab Kediri, Kamis (12/5/2022) pukul 13.30 WIB.
Baca juga:
Sambut HBA ke-63, Kejati Jatim Gelar Baksos
|
Kegiatan Tahap II tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Agus Oktavianto, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum P-16A Dedy Agus Oktavianto, S.H., M.H., Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H., dan Tomy Marwanto, S.H.
Hadir juga tersangka BSS, Penasehat Hukum tersangka Dr Ahmad Sholikin Ruslie, S.H. M.H. dan tim penyidik Tipikor Polres Kediri.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H., menyatakan, bahwa dalam kegiatan tahap dua tersebut, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah Rp. 299.415.311 yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Kediri.
Adapun modus operandi yang lakukan oleh tersangka BSS dengan cara sekitar bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020.
Baca juga:
Kajati Jatim Buka Pra Musrenbang Tahun 2023
|
"Tersangka selaku Kepala Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sekaligus menjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Tahun Anggaran 2020 telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp. 1.432.813.260, - yang bersumber dari anggaran APBDes tahun 2020 sejumlah Rp. 1.811.970.000, " urai Roni.
Lanjut Roni bahwa diduga kuat tersangka menggunakan uang yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 587.451.604, -
Atas perbuatan tersangka tersebut diancam dengan pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Rutan Polres Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Mei 2022 sampai 31 Mei 2022, " tutup Roni.