Kejari Kab Kediri Selesaikan Dua Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

    Kejari Kab Kediri Selesaikan Dua Perkara Pidana Melalui Restorative Justice
    Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni (paling kiri) mendampingi kedua pelaku pidana inisial AA (baju putih) dan DP serta Kasi Pidum Aji Rahmadi. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyelesaikan permasalahan tindak pidana dengan menerapkan sistem Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap dua kasus. Yakni kasus pencurian dengan tersangka inisial DP, dan kasus pengancaman dengan tersangka AA.

    Setelah melalui persetujuan Kejagung dan turun ke Kejati dilanjutkan Kejari Kab Kediri telah diterbitkan dari Kejati Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada dua tersangka. 

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoko melalui Kepala Seksi Intelijen Roni, S.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Aji Rahmadi, S.H., MH melaksanakan kegiatan Press Release penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap dua perkara, di ruang Media Center Rabu (8/6/2022) pukul 10.48 WIB sampai 11.30 WIB 

    Pertama perkara Pencurian atas nama tersangka inisial DP diduga melanggar pasal 362 KUHP. Dan, kedua perkara pengancaman atas nama tersangka inisial AA diduga melanggar pasal 355 ayat (1) ke - 1 KUHP

    Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H, menjelaskan, Kejari Kabupaten Kediri menyelesaikan permasalahan tindak pidana dengan menerapkan sistem Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap dua perkara. 

    "Sebelumnya telah dilaksanakan Ekspose Usul Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum Kejaksaan Agung RI dan  hasilnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui dua perkara tersebut untuk  dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, " ucap Roni. 

    Menurut Roni bahwa persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Diantaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2.5 juta dan yang paling utama telah adanya perdamaian antara pelaku dengan korban yg pada intinya korban memaafkan perbuatan pelaku.

    Roni juga merinci terhadap kasus pencurian Handphone dengan pelaku dengan inisial DP terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 bertempat di rumah saksi korban Iswahyudi merupakan warga Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

    Pelaku DP nekad melakukan pencurian dilatar belakangi tuntutan kebutuhan ekonomi. Hasil pencurian yang dilakukan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang masih balita karena memiliki kelainan jantung serta digunakan untuk biaya kuota sekolah daring. 

    "Dari kejadian tersebut maka dapat di simpulkan pelaku melakukan pencurian atas dasar kebutuhan ekonomi bukan karena profesi pelaku sebagai pencuri, " urainya. 

    Roni juga menambahkan, untuk perkara pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AA terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 bertempat di Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman antara pelaku AA dengan korban salah satu Kasun. 

    Pelaku sakit hati dengan kata-kata korban, akhirnya pelaku melakukan pengancaman dengan cara mengacungkan cangkul kepada korban, namun akhirnya korban dan pelaku sudah saling memaafkan.

    "Pelaksaanaan Restorative Justice di laksanakan di Rumah Restorative Justice di Balai Desa Ngasem yang dihadiri oleh keluarga tersangka, keluarga korban, penyidik polres dan tidak ada tekanan ancaman dari pihak manapun serta dilakukan dengan sejujurnya, " ungkap Roni. 

    Terpisah, salah satu pelaku kasus pencurian HP dengan inisial DP warga Pare menyampaikan, terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah membantu perkara yang dialaminya tidak sampai menuju ke Persidangan. 

    "Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Kedepan perbuatan tersebut tidak akan diulangi kembali, " ungkap DP kepada awak media. 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    DPR RI Anggota Komisi IX Nurhadi Gelar Vaksin...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Kuatkan Daya Tawar Petani Kediri

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami