Pemkot Kediri Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Kulit 2023

    Pemkot Kediri Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Kulit 2023
    Penyerahan gunungan oleh PJ Wali Kota Kediri Zanariah didampingi Kepala Satpol PP Kota Kediri Samsul Bachri kepada Dalang Ki Rudi Gareng.

    KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri melalui Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi gempur rokok illegal lewat pagelaran wayang kulit di halaman Balai Kota Kediri Jalan Basuki Rahmad, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/11/2023) pukul 20.30 WIB. 

    Hadir dalam kegiatan ini, PJ Wali Kota Kediri Zanariah, Dandim 0809 Kediri diwakili Pasandi Letda Inf Yio Saat, Kapolresta Kediri diwakili Kabag Log Kompol Slamet Pujiono, Danyonif 521 diwakili Kapt Inf Djatmiko, Danbrigif 16/WY Kapten Inf Adi Setiawan, Samsul Bahri Kasat Pol PP Kota Kediri dan Hari Purwanta Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kediri. 

    Hadir juga, Ketua PCNU Kota Kediri KH.Abu Bakar Abdul Jalil (Gus Ab), Suhu Jetsun Arahato, SI.Kom sebagai Pandita Budhis Kab Kediri, Kepala OPD se Kota Kediri, Camat, dan Kepala Kelurahan serta masyarakat Kota Kediri. 

    Pagelaran wayang kulit dengan lakon Kresna Duta dalang Ki Rudy Gareng, dengan bintang tamu Joklithik-Jokluthuk dan Lusi Brahmam. Dengan mengusung tema Stop Rokok Ilegal.

    Penyerahan gunungan oleh PJ Wali Kota Kediri Zanariah didampingi Kepala Satpol PP Kota Kediri Samsul Bachri kepada Dalang Ki Rudi Gareng resmi pagelaran wayang kulit dimulai. 

    PJ Wali Kota Kediri Zanariah menyampaikan, bahwa pagelaran wayang kulit di Balai Kota Kediri sempat berhenti kurang lebih 10 tahun atau satu dasawarsa. Semoga ini awal yang baik untuk memulai membangkitkan budaya, yaitu cinta budaya wayang . 

    "Semoga dengan silaturahmi malam hari ini kolaborasi membangun kota Kediri semakin terjalin dengan baik dan dengan kehadiran saya sebagai pejabat Walikota Kediri kita bersama-sama membangun kota Kediri ini, sambil menunggu nanti Walikota definitif yang dilantik, " ucapnya. 

    Pihak Pemkot Kediri mengucapkan terima kasih atas dukungan dari kantor Bea Cukai Kediri melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

    "Alhamdulillah dari DBHCHT ini membantu peningkatan pada berbagai aspek di Kota Kediri. Seperti, pada bidang kesehatan peningkatan pelayanan kesehatan meliputi rehabilitasi Fasilitas Kesehatan, Pengadaan alat kesehatan menyokong iuran BPJS Kesehatan hingga Kota Kediri dapat mencapai 100% Universal Health Coverage (UHC), "ucapnya.

    Lanjut PJ Walikota Kediri pada aspek perekonomian telah mendukung adanya pelatihan keterampilan kerja, pemberian bantuan modal serta pembayaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem. 

    "Yang tak kalah penting juga telah kami alokasikan untuk perbaikan jalan, drainase pengadaan kendaraan untuk persampahan, bus satria, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang. Semoga dana DBHCHT ini bermanfaat dan berdampak berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat, " ujarnya. 

    Ditambahkan PJ Walikota Kediri bahwa Lakon Kresno Duta membawa pesan tentang penggambaran sosok pamong berjiwa Kesatria tanggung jawab sebagai pemimpin berjuang menyelesaikan berbagai permasalahan dengan bijak dan jiwa yang tulus dan juga pasti dukungan dari semua jajarannya. 

    "Karakter-karakter yang harus dimiliki para pemimpin jadi saya rasa penampilan wayang kulit malam ini tidak hanya sebagai hiburan, namun juga pembelajaran bagi kita semua. Semoga pesan-pesan ini bisa melekat kuat dan menginspirasi kita semua untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, " tutup Zanariah. 

    Kepala Satpol PP Kota Kediri Samsul Bahri menyampaikan, bahwa kegiatan pagelaran wayang kulit dalam rangka sosialisasi perundang-undangan cukai DBHCHT tahun 2023.

    "Alhamdulillah, setelah vakum gelaran wayang kulit bisa ditampilkan lagi di Pemkot Kediri karena sudah 10 tahun lebih kita tidak menampilkan wayang kulit, " ucapnya. 

    Lanjut Samsul Bahri menyampaikan terima kasih kepada Ibu Walikota memberikan support supaya kegiatan ini bisa dilaksanakan. Kegiatan malam ini dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.

    Tujuan kegiatan ini sosialisasi perundang-undangan Cukai sebagai sarana untuk edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya masyarakat kota Kediri. 

    "Sasaran kegiatan ini adalah seluruh Kepala OPD, Kepala Kelurahan, Kepala Sekolah, organisasi masyarakat dan seluruh warga yang minat terhadap seni budaya khususnya wayang kulit, " tutup Kasatpol PP Kota Kediri. 

    Sementara itu, Hari Purwanta Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kediri menyampaikan, bahwa kantor Bea Cukai Kediri Wilayah kerja kami meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.

    "Pengguna jasa kami yang kami layani ini ada pabrik rokok sekitar 40 lebih. kemudian juga ada pengusaha Kawasan Berikat ada 12 perusahaan di Nganjuk dan Jombang, " ucap Hari didampingi Wahyu. 

    Dijelaskan Hari bahwa Misi Bea Cukai ada tiga yang pertama itu adalah fasilitas perdagangan dan asistensi industri. Seperti, ada fasilitas Kawasan Berikat itu yang kami berikan ketika mengimpor bahan baku dan barang modal biaya masuknya dibebaskan dan pajaknya tidak dikenakan. 

    Perusahaan rokok tertentu yang memenuhi kriteria itu boleh mengajukan pita cukai atau memesan pita cukai dulu dan pembayarannya dilakukan dua bulan atau 60 hari kemudian. 

    Kedua yaitu melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal. Contohnya kalau di Cukai ini tentu kami memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, juga kami lakukan secara preventif dengan mengadakan sosialisasi seperti saat ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan rokok ilegal. 

    Kemudian juga ada tindakan administratif yang kami lakukan dengan analisis dokumen Cukai dan pemeriksaan fisik ke perusahaan rokok. Selain itu, tentu dengan tindakan Represif kami lakukan penahanan maupun pencegahan rokok ilegal maupun sarana pengangkutnya. 

    Ketiga yaitu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Penerimaan dari sektor ini sangat besar sekali untuk tahun ini sekitar Rp 240 triliun yang harus kami kumpulkan. Dana ini sangat berguna sekali untuk memutar pembangunan kita untuk membiayai jembatan baru, membangun sekolah baru dan untuk biaya operasional sekolah. 

    Lanjut Hari bahwa ciri-cirinya rokok ilegal ini ada 4 jenis yaitu,

    1.Rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

    2.Rokok dengan pita cukai palsu jadi kita juga tidak sesuai dengan ciri-ciri yang tadi juga tidak dikeluarkan oleh bea cukai.

    3.Rokok yang memakai pita Cukai bekas misalnya pita cukai bekas dilepaskan dan dilekatkan kepada rokok yang baru.

    4.Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai haknya.misalnya kemasan rokoknya isinya 16 pita cukai ditempel rokok yang isinya 12.

    Mengapa kita perlu bekerja sama untuk memerangi rokok ilegal, karena negara mengalami kerugian apabila rokok ilegal ini beredar di masyarakat, berdampak mengurangi jumlah penerimaan negara.

    Produsen rokok ilegal yang melanggar Undang-undang dikenakan sanksi pidana dan sanksi denda, untuk pabrik ilegalnya ancaman 1 tahun sampai 5 tahun dendanya 1 sampai 10 kali nilai. Dan, untuk rokok ilegal ini juga sama ada denda ada sanksi pidana dan sanksi dendanya

    "Apabila, masyarakat kalau menemukan rokok ilegal bisa menyampaikan kepada Satpol PP atau ke saluran kontak center Bea Cukai ke 1500 225, " tutup Hari. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Program Jumat Ngopi Mas Dhito Naikkan Insentif...

    Artikel Berikutnya

    Ronny Ketua PSI Kota Kediri Jenguk Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami