BPN Kab Kediri Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian Warga Desa Bakalan

    BPN Kab Kediri Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian Warga Desa Bakalan

    KEDIRI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan musyawarah penetapan penilaian bentuk kerugian warga yang terdampak berlangsung di Gedung Serba guna Balai Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/11/2023) pukul 09.00 WIB.

    Plt Kasi Pengadaan Tanah Indarko Susanto selaku Plt Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Kediri mengatakan, intinya hari ini adalah dalam rangka musyawarah memberikan penilaian terkait bentuk ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak. 

    Hasil penilaian tanah warga yang mengeluarkan adalah tim Appraisal. Tim Appraisal berdasarkan pada pendataan yang dilakukan dari Satgas A dan Satgas B, sesuai dengan hak-haknya masyarakat yang terdampak itu yang dinilai. 

    Sedangkan, status tanah warga yang terdampak ini bervariasi ada yang berupa, sertifikat dan ada yang masih leter C. 

    "Masyarakat yang tanahnya terdampak jalan tol ini yang sudah masuk dalam Penlok. Luasan tanah milik warga bervariasi, ada yang 100 meter, ada yang lebih dan cuma berapa meter saja, " ucapnya. 

    Ditegaskan Indarko bahwa kegiatan ini musyawarah dalam rangka memberikan penilaian terhadap tanah masyarakat yang terdampak kalau hari ini ada kata sepakat maka diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk diberikan ganti kerugian sesuai kesepakatan itu.

    "Terkait pencairan akan langsung sepanjang nilainya sepakat otomatis diajukan ke LMAN, jadi tidak dicicil tapi dibayarkan langsung dan menandatangani pelepasan tersebut, " ucapnya. 

    Dijelaskan Indarko bahwa bagi masyarakat yang tidak sepakat atau tidak setuju dengan penilaian ganti rugi ada mekanismenya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan ke Pengadilan terkait warga yang tidak setuju. 

    "Pihaknya berpesan kepada warga ini kegiatan pemerintah merupakan proyek strategis nasional, pada intinya dalam proses pengadaan tanah ini pemerintah tidak akan merugikan masyarakat, " tutupnya. 

    Kegiatan ini dihadiri, H.Suharno, S.H, M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Kediri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kediri, Sukadi, SE., Indarko Susanto Plt Kasi Pengadaan Tanah. 

    Hadir juga, Kepala Desa Bakalan Supriono, Perwakilan Polsek Grogol, Koramil Grogol serta masyarakat Desa Bakalan yang terdampak. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024 Dispendukcapil Kab Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami