Dipicu Suara Bising Motor Ditegur Korban Malah Dikeroyok Polisi Tangkap 9 Pemuda

    Dipicu Suara Bising Motor Ditegur Korban Malah Dikeroyok Polisi Tangkap 9 Pemuda

    KEDIRI - Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi dua TKP yang beda terjadi pada hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan Jegles Kel Blabak Kec Pesantren Kdr dan di Lingkungan Tirtoudan Kel. Tosaren Kec Pesantren Kota Kediri

    Korban TKP pertama di Lingkungan Jegles Kel Blabak insial AK (17) dan SA (17) warga Kec.Pesantren. Sedangkan, korban di TKP Kel Tirtoudan inisial RPA (21) warga Kel Tosaren Kec.Pesantren 

    Sebanyak 9 pelaku yang diamankan adalah MA (21) dan MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21) dan RPP (18) warga Kecamatan Pesantren, MWS (20), GOD (21), MS (20), BMR (16) dan AR (17) warga Kecamatan Kandat.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K., M.H., M.Si mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih Kab Kediri dengan tujuan ke Centong Kel Bawang Kec Pesantren Kota Kdr.

    Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kel.Blabak Kecamatan Pesantren ada korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos. 

    Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , Korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA. Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban. 

    Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar. 

    Di lokasi pengeroyokan kedua, salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren. Ada korban ketiga inisial RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS. 

    ”Atas kejadian tersebut,  tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” ungkap Pungkas AKP Tomy Prambana. 

    Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

    "Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit, " jelas AKBP Wahyudi.

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Terjadinya Kebakaran, Kasdim 0809/Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Kasus Korupsi Kades Kras Kab Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami