Pasca Terjadinya Kebakaran, Kasdim 0809/Kediri Tinjau Pasar Purwokerto Ngadiluwih

    Pasca Terjadinya Kebakaran, Kasdim 0809/Kediri Tinjau Pasar Purwokerto Ngadiluwih

    KEDIRI || – Komandan Kodim 0809/Kediri yang diwakili Mayor Arh Dian Kristianto (Kasdim) bersama Unsur Muspika Ngadiluwih melakukan peninjauan ke lokasi Pasar Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih yang beberapa hari kemarin dilalap sijago merah. Rabu (11/5/2022).

    Atas kejadian terbakarnya pasar Purwokerto tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Unsur terkait TNI dan Polri langsung melakukan sejumlah upaya pendataan dan pemberian santunan kepada puluhan orang pedagang. 

    Kasdim 0809/Kediri Mayor Arh Dian Kristianto mengatakan,  “dalam kunjungannya bersama unsur Muspika pada hari ini, ingin memastikan kondisi pasar Purwokerto yang terbakar pada hari Minggu 8 Mei 2022 kemarin. Sedangkan dari olah TKP, kebakaran pasar terjadi ini disebabkan oleh adanya arus pendek Konsleting listrik yang berasal dari salah satu Kios sembako milik Joko sehingga api begitu cepat merembet ke sejumlah kios – kios lainnya. Ada sekitar 35 kios dalam hal ini yang terbakar, 35 kios itu berdiri didalam 7 buah Loss bangunan. masing – masing loss berisi 5 Kios, ” Terang Kasdim.

    Lebih lanjut Kasdim Mayor Arh Dian Kristianto juga mengatakan, bahwa kemarin Selasa 10 mei 2022 juga sudah dilakukam olah TKP oleh Tim Labfor Polda Jatim sehingga untuk garis police line saat ini sudah bisa dilepas sehingga puing – puing kebakaran juga sudah bisa dibersihkan dan di evakuasi dengan mendapat pengawalan dari anggota Koramil dan anggota Polsek untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. 

     “Rencananya besuk Kamis 12 Mei 2022 sebanyak 50 orang pedagang yang terdampak kebakaran ini akan dikumpulkan di Kantor Desa Purwokerto untuk dilakukan pendataan dan pemberian santunan oleh Dinsos Kabupaten Kediri, ” pungkasnya. (ombess)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Imbau Masyarakat Terapkan Perilaku...

    Artikel Berikutnya

    Dipicu Suara Bising Motor Ditegur Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami