Kajari Kota Kediri Setahun Tiga Kali Musnahkan Barang Bukti

    Kajari Kota Kediri Setahun Tiga Kali Musnahkan Barang Bukti
    Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf usai memusnahkan bb saat dikonfirmasi awak media. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., dalam kurun waktu satu tahun sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jalan Jagung Suprapto, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). 

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan kali ini yang ketiga dengan jumlah keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 26 perkara mulai dari periode 13 Juli 2023 hingga 25 September 2023.

    "Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan, " ucap Novika kepada awak media. 

    Lanjut Novika, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika 50, 58 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Kemudian obat keras sebanyak 70.357 butir pil dobel L, 46 butir pil exctasi warna kuning logo "C", 10 pil jenis inex, 11 pil riklona, dan 1 paket plastik 3, 5 butir pil alaprazolam. 

    "Ada juga barang bukti berupa barang elektronik dan barang lainnya berupa 37 sak pupuk tak berizin masing-masing berukuran 50 kilogram dan dijual dibawah harga standar, pakaian, ATM, baskom, kunci palsu, buku, karung, kardus, kaleng, bungkus rokok, plastik, kresek, dompet dan 8 buah HP, " urainya. 

    Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Boedi Haryanto Wakil Ketua PN Kediri, Kompol Dodi Pratama Wakapolres Kediri Kota, Enggrit Fernandes Analis Intelijen BNN Kota Kediri, Erna Iswahyuni Apoteker Ahli Madya Dinkes Kota, para Kasi Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan awak media. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Provinsi Jatim Heri Setiawan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami