Sidang Perdana Perkara Bansos BPNT Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Sidang Perdana Perkara Bansos BPNT Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya
    Kedua terdakwa menjalani sidang perdana melalui sidang online di rutan Polres Kediri Kota.

    KEDIRI - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran dana bansos berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 bertempat Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022) pukul 12.00 WIB. 

    Agenda sidang perdana dilaksanakan secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada kedua terdakwa, yakni mantan Kadinsos Kota Kediri inisial TKP dan SDR selaku koordinator pendamping. 

    Masing-masing didampingi oleh Penasehat Hukum Dr.H.Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H & Rekan dan Ari P Yudono, S.H., M.H. dalam perkara tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021.

    Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H., M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah, F, S.H dan Iqbal Jauhari, S.H., M.H. pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, agenda sidang perdana perkara Tipikor bansos BPNT Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 dengan kedua terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan kordinator dengan agenda pembacaan dakwaan. 

    "Dalam dakwaan primer perbuatan kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. Kedua terdakwa dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, " ujar Harry. 

    Lanjut Harry bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022, terdakwa inisial TKP dan SDR  dengan Agenda Eksepsi oleh Penasehat Hukum dalam perkara Tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT  Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021.

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    TNI Peduli, Koramil 0809/06 Mojo Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Binda Jatim Lakukan Vaksin di Lapas Kelas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami