Putus rantai penyebaran Covid - 19 di Kediri, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi pengendara di Jalan Bandar Ngalim

    Putus rantai penyebaran Covid - 19 di Kediri, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi pengendara di Jalan Bandar Ngalim

    KEDIRI – Dalam rangka percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 , petugas gabungan dari unsur TNI Polri dan Satpol PP di Kota Kediri terus melaksanakan operasi yustisi . Kali ini operasi Yustisi di gelar di jalan Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kamis (17/02/2022)

    Dalam pelaksanaan operasi yustisi  skala besar itu diikuti oleh aparat gabungan dari Kodim 0809/Kediri, Polresta Kediri , Subdenpom, dan Satpol PP.

    Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan. S. sos melalui Danramil 0809/01 Kota Kediri Kapten Inf Sutejo ketika di konfirmasi awak media membenarkan operasi yustisi tersebut, adanya kegiatan operasi yustisi di jalan Bandar Ngalim pada Kamis pagi ini  guna menegakkan kembali protokol kesehatan kepada pengguna jalan yang kini tengah kendor dan lalai akan pentingnya peranan protkes di kehidupan sehari – hari, ”terangnya. 

    Pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan Kedisiplinan oleh aparat juga sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap nasib tanah air yang mana akan berguna sebagai pemulihan negara dimasa pandemi. 

    Bukan hanya sekedar melaksanakan operasi yustisi, namun instansi terkait juga turut membagikan masker kepada pengguna jalan maupun pedagang kaki lima, ”kata Kapten Inf Sutejo.

    Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini di harapkan masyarakat terus tetap menaati protkes yang ada meskipun kini sebagian warga telah merasa bosan akan kehidupan yang terus berdampingan dengan covid-19, ini juga sebagai langkah untuk pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19, ”harap Danramil. (pendim 0809)

    KEDIRI
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Sasar Warga Pelosok Desa, Polres Kedri Kota...

    Artikel Berikutnya

    Kosti Kediri Peduli Salurkan 229 Paket Sembako...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami