Polres Kediri Amankan Dua Remaja Diduga Produksi Serbuk Petasan

    Polres Kediri Amankan Dua Remaja Diduga Produksi Serbuk Petasan

    KEDIRI - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri amankan dua tersangka jual beli bahan peledak berupa serbuk petasan, satu diantaranya masih pelajar.

    Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK melalui Kasatreskrim Polres Kediri Rizkika Atmadha Putra, SIK membenarkan adanya peristiwa penangkapan ini.

    Kasatreskrim  mengatakan, awalnya petugas melakukan penyelidikan berdasar pada aduan masyarakat terkait peredaran serbuk petasan di wilayah hukum Polres Kediri.

    Hingga akhirnya tersangka FGA (19) pelajar asal Desa Bakalan Kecamatan Grogol berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 kantong plastik warna hitam berisi 1 kg serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.

    Terdapat barang bukti lain, yaitu 4 klontongan kertas, 1 toples berisi 250 g serbuk petasan, 500 g potasium, 500 g KNO, 250 g karbit, 50 g booster klengkeng, 500 g KCl, 500 g belerang, 1 kantong plastik berisi arang serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

    “Dari hasil introgasi awal didapati bahwa tersangka meracik sendiri serbuk petasan tersebut dan kemudian diperjual belikan, ” jelas Kasatreskrim, Selasa (7/3)

    Kepada petugas, FGA mengaku telah menjual sebanyak 2 kg serbuk petasan MS (22), warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.

    Berdasar keterangan tersangka, petugas kembali melakukan penyergapan dan mengamankan MS beserta 2 kg serbuk petasan sebagai barang bukti.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut, ” tutup Kasatreskrim.

    Turut diamankan dalam kasus tersebut MFH (19), remaja pengangguran satu Desa dengan FGA. 

    Akibat aksinya, tersangka terancam dikenai Pasal 1 UURI No 12 Tahun 1951. (*)

    kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Kediri Ungkap Pencurian di Toko Kelontong,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami