Aliansi Macan Datangi BPN Kab Kediri Minta Dokumen PTSL Pemdes Ponggok

    Aliansi Macan Datangi BPN Kab Kediri Minta Dokumen PTSL Pemdes Ponggok
    Tomi Ari Wibowo selaku Perwakilan Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) saat di kantor BPN Kab Kediri. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Sejumlah Ketua LSM Kota dan Kabupaten Kediri yang tergabung Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) mendatangi kantor Pengadilan Negeri dan BPN Kabupaten Kediri terkait kepastian hukum dan meminta dokumen pengajuan program PTSL dari Pemerintah Desa (Pemdes) Ponggok Kecamatan Mojo Kab Kediri, Senen (2/10/2023) siang. 

    Tomi Ari Wibowo Perwakilan Aliansi Macan usai pertemuan dengan Kepala BPN Kab Kediri mengatakan, sebelum ke BPN Kab Kediri, pertama tadi mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kediri terkait kepastian hukum. Jadi jangan sampai kasus ini jadi Yurisprudensi yang membahayakan. 

    "Artinya, kalau sampai kasus ini yang menang Pemdes Ponggok, ini akan menjadi Yurisprudensi yang sangat buruk di desa-desa lain. Nanti, yang dikhawatirkan orang-orang lemah tanahnya diambil oleh Pemdes, " ucap Tomi. 

    Lanjut Tomi bahwa selanjutnya kami mendatangi kantor BPN Kab Kediri untuk meminta dokumen-dokumen pengajuan PTSL Desa Ponggok. Tapi kita disuruh mengajukan surat ke Kanwil BPN Jatim. Besok akan kita ajukan surat ke Kanwil untuk meminta dokumen-dokumen dari Pemdes tersebut. 

    "Terkait ada dugaan pemalsuan dokumen, pertama jelas di surat itu disebutkan bahwa dia menguasai fisik. Padahal di tanah itu ada tanaman-tanaman kita. Jadi jelas itu surat keterangan palsu. Ada lagi, terkait surat menguasai secara fisik. Menguasai secara fisik dimana impossible disitu ada tanaman kita, "ujarnya.

    Tomi berharap ini jangan jadi Yurisprudensi yang buruk di masyarakat, kita tetap memperjuangkan haknya masyarakat kembali. Kalau haknya masyarakat kalah dengan haknya Pemdes. "Itu nanti di desa-desa lainya akan seperti itu, akan ada masalah baru dimana korbannya masyarakat yang tidak berdaya, " tutup Tomi. 

    Sementara itu, Laode Asrafil Ketua BPN Kab Kediri mengatakan, bahwa hari ini kedatangan tamu dari teman-teman Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan atau Aliansi Macan, meskipun surat aksi damai tidak disampaikan ke kami, sampai hari ini kami belum menerima surat aksi tersebut. Tapi yang ada surat aksi damai yang disampaikan dari Intel Polresta Kediri. 

    Kami tetap menyambut dengan baik kedatangan mereka ke Kantor BPN Kab Kediri terkait apa yang menjadi keinginan Aliansi. Mereka menanyakan terkait satu bidang tanah yang ada di Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kab Kediri, dimana satu bidang tanah ini, masuk program PTSL tahun 2023. 

    "Karena memang di Desa Ponggok ada program PTSL target ada 1.500 bidang dan pihak BPN sudah menyelesaikan 1.499 bidang masih tersisa 1 bidang belum selesai karena masih bermasalah, "katanya.

    Laode menjelaskan, bahwa permasalahnya antara pihak Pemdes Ponggok dengan Mahfud dimana Pemdes mengajukan proses permohonan sertifikat atas nama TKD.

    Tetapi, karena tanah ini belum clear sehingga tanah ini diajukan ke Pengadilan. Dan proses persidangan rencana besok ada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela. 

    "Namun, kalau putusan sela ditolak oleh Hakim, maka proses akan berlanjut. Proses kelanjutan karena sudah masuk tahapan pembuktian maka kita akan mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, karena pihak BPN Kab Kediri turut tergugat, " urainya. 

    Ditegaskan Laode setelah melalui proses persidangan dan masih menunggu keputusan inkracht dari PN, maka kami BPN akan melanjutkan proses sertifikat sesuai perintah dari Pengadilan. 

    "Kalau pihak Pemdes kalah maka kita tidak akan memproses sertifikat, tetapi jika Mahfud yang menang dan mengajukan sertifikat, kita akan proses. Kami akan menunggu proses Pengadilan, apapun keputusannya akan kita laksanakan, " ucapnya. 

    Lanjut Laode menjelaskan, terkait tuntutan Aliansi meminta dokumen permohonan proses sertifikat dari pihak Pemdes Ponggok ke BPN. Ia menyarankan kepada Aliansi terkait permintaan dokumen melalui prosedur dengan mengajukan surat permohonan ke Kanwil BPN Jatim. 

    "Jadi permohonan itu bisa dilayani atau tidak, itu menjadi kewenangan dari pihak Kanwil BPN Jatim, " ujarnya. 

    Kami mengimbau dan mengajak kepada kedua belah pihak bahwa kita hidup di negara hukum, mari kita taat dan patuh terhadap proses hukum. Sementara ini, proses permohonan sertifikat Pemdes Ponggok masih status quo.

    "Jadi belum ada keluar sertifikat dan kami masih menunggu proses perkara ini sampai ada keputusan inkracht dari PN Kediri, "tutup Laode.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kaesang Gabung PSI Ronny Optimis Raih 5...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami