Samsat Kota Kediri Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Wajib Pajak

    Samsat Kota Kediri Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Wajib Pajak
    Iptu Andreas Andang selaku Kanit Regident Indentifikasi Polres Kediri Kota. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Memasuki puasa ramadhan Minggu pertama, Samsat Kota Kediri Jalan Super Semar No.80, Ngronggo, Kec. Kota Kediri untuk memberikan pelayanan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun, perpanjangan PKB 5 tahun, BBN I dan BBN II bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Kediri.

    Iptu Andreas Andang Kanit Regident Indentifikasi Polres Kediri Kota menyampaikan, memasuki puasa ramadhan 1443H pelayanan untuk wajib pajak membayar PKB tiap tahun maupun lima tahun memberikan pelayanan yang prima.

    "Pihaknya berusaha melayani wajib pajak dengan ramah, efektif dan humanis agar wajib pajak merasa nyaman dalam melakukan pembayarannya, " ucap Iptu Andreas, Sabtu (9/4/2022) saat ditemui di kantornya.

    Iptu Andreas menambahkan, mengacu program pemutihan sanksi adminitrasi yang diberlakukan per 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022, diharapkan dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat.

    "Apalagi, masyarakat saat ini dalam kondisi menjalankan puasa ramadhan dan mempersiapkan kebutuhan untuk lebaran nanti bersama keluarganya, " ujarnya.

    Menurutnya, pelayanan administrasi PKB roda dua dan roda empat tidak hanya dilakukan di kantor Samsat, namun kita juga menyiapkan sistim drive thru dan mobil pelayanan keliling guna mempermudah dan memberikan pelayanan kepada seluruh wajib pajak.

    "Pelayanan yang maksimal ini diperuntukkan bagi warga yang berada di wilayah tiga Kecamatan, baik Kota, Pesantren dan Kecamatan Mojoroto agar bisa terlayani dengan baik, " ungkapnya.

    Iptu Andreas mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan 5M dalam melakukan aktifitasnya agar kita dan keluarga terhindar dari virus. 

    "Dan, kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali, " harapnya.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Nurhadi,S.Pd Anggota DPR RI Komisi IX Support...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0809/Kediri Tinjau Karya Bakti Serentak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami