KPU Kota Kediri Terima Segel Plastik Sejumlah 22.256 Buah

    KPU Kota Kediri Terima Segel Plastik Sejumlah 22.256 Buah

    KEDIRI - KPU Kota Kediri kembali menerima logistik Pemilu 2024 berupa segel plastik sejumlah 22.256 buah berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Kediri Jalan Teuku Umar 40 Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, Jumat (17/11/2023) pukul 10.00 WIB. 

    Dr.Nia Sari, S.Si, M.Kes. Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto dan Nasrudin, S.I.P, M.Si., Divisi Perencanaan dan data menyampaikan, bahwa penerimaan logistik tersebut merupakan peruntukan untuk Tingkat PPS sejumlah 8.560 buah, tingkat PPK sejumlah 856 buah dan tingkat KPU sejumlah 12.850.

    "Tadi pukul 10.00 WIB kami (KPU Kota Kediri) disaksikan Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha dan perwakilan Kepolisian menerima logistik untuk kiriman yang ketiga berupa segel plastik, " ucapnya. 

    Lanjut Nia bahwa hari ini segel plastik sesuai dengan PKPU 14 tahun 2023 merupakan alat pengaman untuk pengganti gembok dengan spesifikasi bahan terbuat dari biji plastik murni bukan daur ulang jenis polypropylene (PP) high density.

    Spesifikasi gembok warna putih dan dapat terputus jika ditarik dengan kekuatan tenaga lebih kurang 580 newton atau kurang lebih 58 kilogram serta menggunakan 2 jalur gerigi pada badan segel untuk mencengkeram dengan kuat. 

    "Kalau di Pemilu 2019 kemarin, kita menggunakan gembok untuk pengaman kotak suara, sekarang kita menggunakan segel plastik, " tambah Nia. 

    Selanjutnya, terkait dengan kedatangan logistik berikutnya, KPU Kota Kediri terus memonitor progres pengadaan dan pengiriman logistik pemilu 2024 melalui sistem aplikasi logistik (Silog).

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Kab Kediri Ajak Media Tegakkan Aturan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami