Kantor Imigrasi Kediri Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

    Kantor Imigrasi Kediri Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

    KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, melakukan operasi Jagratara yaitu kegiatan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Keimigrasian Kediri, namun operasi Jagrata juga instruksi dari Imigrasi Pusat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

    Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional pada periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, khusus di Kota dan Kabupaten Kediri. Operasi Jagratara dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 27 sampai 28 Desember 2023.

    Sebelum dilakukan operasi Jagratara diawali untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan rapat persiapan yang dipimpin oleh Denny Irawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Selasa 26 Desember 2023.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Denny Irawan menyampaikan, dalam rapat membahas penentuan target operasi dan segala perlengkapan, peralatan, dan personil disertai dengan armada baru yang diberikan dari Anggaran Biaya Tambahan Direktorat Jenderal Imigrasi dipusat. 

    “Terdapat beberapa titik lokasi pengawasan, yaitu di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri yang meliputi, Perusahaan dan Kursus Bahasa Asing. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, " kata Denny.

    Selain pemeriksaan, Lanjut Denny bahwa petugas juga mengedukasi para penjaminnya agar melakukan kewajibannya untuk melaporkan aktivitas dan keberadaan orang asing tersebut secara berkala.

    "Dari hasil kegiatan ini, petugas memeriksa 6 dokumen keimigrasian orang asing. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut telah sesuai dengan peruntukannya, dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian, " ujarnya. 

    Menurut Denny, kegiatan Operasi Jagratara merupakan bentuk penegakan kedaulatan dan menjaga keamanan Negara sesuai UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

    “Kami akan terus mengoptimalkan pengawasan orang asing di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri guna memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja kami, hasilnya sudah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian, " tutup Denny. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Berharap Tahap Kedua Stadion Gelora...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Wujudkan Sekolah Gratis dan Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami