Bawaslu Kab Kediri Ajak Media Tegakkan Aturan Kampanye

    Bawaslu Kab Kediri Ajak Media Tegakkan Aturan Kampanye

    KEDIRI - Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Media Gathering Pengawasan Partisipatif dengan tema 'Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media dalam Mengawal Pemilu Serentak 2024' berlangsung di Ruang Cendrawasih Insumo Hotel Kediri, Kamis (16/11/2023) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri, Anwar Ansori Komisioner KPU Kab Kediri dan puluhan jurnalis Kediri.

    Kegiatan ini digelar bertujuan untuk menjalin kerjasama dengan media dalam seluruh tahapan pemilu 2024. Dan, juga membangun hubungan yang kuat dengan media dalam dipublikasikan berita yang positif, akurat dan pengawasan partisipatif. 

    Saifudin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan pesan penting kepada media massa untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terutama dalam peliputan pemilu serentak yang akan digelar pada tahun 2024. 

    “Kami mengajak seluruh media untuk bersama-sama mencegah penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat mengganggu proses demokrasi.”ujar Saifuddin. 

    Lanjut Saifudin berharap acara ini menjadi titik awal sinergi yang lebih kuat antara Bawaslu dan media, sehingga kedepan pemilu dapat berjalan dengan lebih lancar, demokratis, memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

    Kegiatan ini, menghadirkan Nara sumber Taufik Al Amin selaku Akademisi dari IAIN Kediri. menyampaikan tema tentang 'Pengawasan Partisipatif Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri mengawal Pemilu serentak 2024.'

    Taufik menyampaikan, tentang jenis pengawasan, pengertian pengawasan, hal-hal yang terjadi jika pemilu tanpa pengawasan, bentuk pengawasan partisipatif. 

    Dilanjutkan peran pengawasan partisipatif, objek pengawasan, tujuan pengawasan partisipatif, tugas pengawas partisipatif dan jenis-jenis pelanggaran pemilu.

    Disela-sela acara, Saifudin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri berharap kepada temen-temen media dalam pengawasan, apabila terjadi pelanggaran bisa menyampaikan kepada Bawaslu. 

    "Ketika memasuki masa kampanye bagi caleg bisa promosi atau sosialisasi melalui media cetak hingga online, sesuai aturan yang harus ditegakkan, " tuturnya.

    Saifudin juga menegaskan, dalam memberitakan harus berimbang jangan sampai terkesan media ini mendukung salah satu calon. 

    "Media dengan Bawaslu itu sama dan harus netral, apalagi dalam pemberitaan yang berimbang itu sangat penting, " tegasnya. 

    Lanjut Saifudin  jelang masa kampanye terkait penertiban APK dari peserta pemilu. Kita sudah memberikan himbauan kepada partai politik ada batasan waktu 14 hari, setelah surat itu diteruskan.

    Ketika, melalui surat himbauan beberapa kali tidak diindahkan, dengan terpaksa kita koordinasi dengan pihak Satpol PP Kab untuk melakukan langkah penertiban. 

    Namun, masih banyak juga partai politik masih menahan diri terkait pemasangan APK. Mereka memilih mulai pemasangan APK pada tanggal 28 Nopember nanti. 

    "Berarti kalau parpol yang bisa menahan diri ini, sosialisasi kita berhasil dan didengarkan serta dipatuhi oleh parpol tersebut, " ujarnya. 

    Saifudin menambahkan, kalau terkait pengawasan di medsos apalagi semisal sampai memberitakan berita black campaign atau memuat iklan yang bersifat ajakan untuk mencoblos. 

    Bawaslu melakukan kerjasama dengan Kominfo untuk menertibkan akun medsos yang melanggar proses Pemilu mendatang dan menyebarkan berita hoax. 

    "Pihaknya juga menghimbau kepada parpol yang memiliki akun medsos untuk mendaftarkan secara resmi ke KPU dan Bawaslu, sebelum memasuki masa kampanye, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    BPBD Kota Kediri Gelar Simulasi Tanggap...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami