KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar kegiatan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, berlangsung di Ruang Gong Wang Fu Hotel Grand Surya Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) pukul 09.30 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, Hartono anggota Bawaslu, Moch.Wahyudi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Kediri, Nia Sari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nasrudin selaku Divisi Perencanaan dan data.
Hadir juga Kesbangpol, Satpol PP, Polres Kediri Kota, Bagian Hukum, PLN, DPMPTSP, Kejaksaan, 17 perwakilan peserta pemilu dan puluhan awak Media.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri, Moch.Wahyudi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kediri menyampaikan seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh peserta pemilu.
“Bahwa PKPU nomor 15 telah disempurnakan menjadi nomor 20 Tahun 2023. Tujuannya mewujudkan pemilih yang cerdas untuk menjadikan pemilu berkualitas, ”katanya
Masa kampanye akan digelar 28 Nopember hingga 10 Februari. Ada hal penting yang harus dipahami peserta pemilu. Yaitu, sebelum masa kampanye peserta pemilu menyerahkan materi disain APK paling lambat 8 hari sebelum masa kampanye. "Dan, mendaftarkan akun media sosial paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye, " ucapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Ganang Rajasa mewakili dari DPMPTSP Kota Kediri mengatakan, bahwa seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang bebas dari pajak reklame alias gratis.
"Tetapi akan kami berikan sistem yang mudah di akses oleh peserta pemilu dan kami siap melakukan pendampingan bagi tenaga IT dari peserta pemilu, "ungkapnya.
Lebih lanjut Ganang menekankan agar titik lokasi dan ukuran menyesuaikan aturan ditetapkan KPU dan aturan daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri.
Perwakilan PLN turut dihadirkan, mengingatkan keberadaan jaringan tegangan tinggi. Temuan di Jalan Mayor Bismo dan Kawasan Perempatan Nabatiasa, mengakibatkan gangguan agar tidak terjadi di tempat lain. Bahwa jarak aman pemasangan APK, minimal 2, 5 meter.
Agus Dwi Ratmoko Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya telah berusaha memberikan pelayanan dan penegakkan sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Kami jangan dianggap tebang pilih. Kami berusaha menjaga APK tersebut tidak rusak. Jika ada APK rusak memang langsung kita tertibkan. Sesuai Perwali, Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan peraga reklame tanpa pemberitahuan sebelumnya, ” jelas Agus
Sementara itu, Yudi Agung Nugraha Kepala Bawaslu Kota Kediri mengatakan, kegiatan ini diadakan dalam rangka memasuki masa kampanye. Ada dua hal penting yang diperhatikan, yaitu metode kampanye dan kedua, pelanggaran kampanye.
"Dua hal tersebut ada akar-akar yang perlu dipahami oleh semua pihak, terutama peserta pemilu. Kami mengadakan kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi, karena sebuah pelanggaran itu akan timbul ketika tidak mengerti tentang aturan itu, " ucap Yudi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Lanjut Yudi bahwa dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang benar, sehingga ketika peserta pemilu mengadakan kampanye bisa berjalan tertib damai dan yang terbaik untuk Kota Kediri.
"Ada beberapa materi yang sangat penting yang perlu dipahami peserta pemilu yang disampaikan oleh pemateri dari Wahyudi dari KPU Kota Kediri, DPMPTSP dan Agung Dwi Ratmoko Satpol PP Kota Kediri secara gamblang dan dipahami semua peserta pemilu, " ungkap Yudi.
Ditambahkan Yudi untuk kampanye sudah diatur oleh KPU didalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Kami mengulas dua hal terkait metode kampanye dan larangan kampanye, dua hal itu yang didiskusikan bersama, sehingga ke depan kampanye bisa berjalan dengan baik dan kondusif.
"Di acara ini diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai yang dilakukan 17 perwakilan peserta pemilu. Kita pingin Kota Kediri yang terbaik untuk demokrasi ini, " imbuhnya.
Terkait regulasi penertiban alat peraga sosialisasi. Yudi menegaskan, bahwa regulasi penertiban diatur di PKPU 15 tahun 2023 pasal 79. Bawaslu diawali melakukan himbauan kepada peserta pemilu dengan mengutamakan pencegahan dulu. Himbauan ini sebagai wujud pencegahan, ketika pencegahan tidak bisa dilakukan langkah terakhir dilakukan penertiban.
Dijelaskan Yudi sebelumnya, kita sudah menyampaikan 3 kali himbauan dan terakhir kita sudah melakukan pertemuan dengan partai politik dengan kesepakatan dua hari kedepan agar melakukan penertiban mandiri dari masing-masing parpol.
Kalau penertiban mandiri tidak dilakukan, maka langkah terakhir kita yang akan melakukan penertiban. Baliho yang ditertibkan yang memenuhi unsur pelanggaran. Yaitu, pertama, baliho memuat citra diri dan unsur kampanye.
"Dan kedua, baliho berada di tempat-tempat yang dilarang, sesuai Perwali no.8 dan no.9. Jadi fokus kita disana, namun tetap dalam pelaksanaan penertibannya koordinasi dengan Satpol PP dan dengan cara humanis tidak merusak APK atau APS tersebut, " tutup Yudi.