YLPA Kota Kediri Gelar FGD Cegah Tindakan TPPO dan Kekerasan Perempuan Anak

    YLPA Kota Kediri Gelar FGD Cegah Tindakan TPPO dan Kekerasan Perempuan Anak
    Siti Mazumah selalu Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengundang wartawan Kediri berlangsung Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Kamis (28/9/2023) pukul 10.30 WIB.

    YLPA Kota Kediri kerjasama dengan LBH APIK Jakarta mengusung tema 'Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta eksploitasi seksual anak.

    Dengan diselenggarakan acara ini, diharapkan Heri Nurdianto selaku Dewan Pengawas YLPA. Keberadaan pers, mampu menyajikan karya jurnalistik yang baik terkait kasus kejahatan seksual atau kekerasan melibatkan anak dan perempuan.

    “Isu anak-anak memang seringkali menarik untuk industri media, namun juga harus ada sisi yang ditonjollan yakni jurnalisme empati, ” ungkapnya.

    Kegiatan FGD kali ini menghadirkan pemateri Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Siti Mazumah adalah Direktur dari LBH APIK Jakarta

    Disampaikan Maulia Martwenty jika Pengadilan Negeri hingga saat ini hanya menangani dua perkara saja yaitu di tahun 2013 dan 2014. Adapun kasus yang ditangani ini, tidak lepas dari faktor ekonomi.

    “Dari kasus yang terjadi itu latar belakang ekonomi. Mereka tergiur untuk bekerja demi memperbaiki nasibnya melalui kerja di luar negeri, ” jelasnya

    Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan Jakarta Siti Mazumah kepada wartawan mengatakan, Modus kejahatan saat ini beragam cara banyak menggunakan smartphone sebagai sarana komunikasi elektronik untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik melalui aplikasi online dan offline. 

    "Jadi kalau masyarakat mengetahui hal itu segera melaporkan ke aparat penegak hukum sehingga ada tindakan responsif, " katanya. 

    Menurutnya, bentuk kejahatan kekerasan seksual melalui transaksi online bagi pelaku dijerat UU tindak pidana penghapusan kekerasan seksual. 

    Banyak kasus yang terjadi pada perempuan dan anak, karena dianggap rentan dan mudah dieksploitasi dan bisa menghasilkan banyak finansial. 

    Ia menuturkan, kalau berdasarkan data kasus perempuan dan anak banyak menjadi korban dari TPPO tapi mereka cenderung malu mengungkapkan karena hal itu merupakan aib. Jadi korban pasti malu dan kita harus menjaga kerahasiaan identitas korban. 

    Kedua, ada pendampingan buat korban pada saat melalui proses hukum. Korban harus direpotkan lagi bolak-balik ke Kantor Polisi dan juga harus hadir di persidangan. 

    Kejadian ini sangat penting kehadiran lembaga-lembaga pendamping korban untuk memberikan penguatan pada korban, baik pendampingan, bantuan hukum, layanan rumah aman dan layanan psikologi korban serta layanan kesehatan korban.

    Jadi hak-hak korban harus diberikan supaya dia tidak merasa dikorbankan. Dan faktor lingkungan untuk memberikan dukungan yang bisa membuat korban menjadi merasa aman dan nyaman sehingga cepat pulih. 

    Dan, lingkungan sekitar harus mendukung supaya korban menjadi percaya diri lagi untuk melanjutkan hidupnya ke depan. 

    Jadi penting untuk melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan dokumen. 

    Dicontohkan Siti dikutip dari pemateri Kepala Pengadilan Negeri Kediri ketika imigrasi melakukan wawancara dengan pemohon, harus lebih selektif lagi, ketika orang mengajukan pasport atau dokumen-dokumen lain untuk perjalanan ke luar negeri. 

    Salah satunya, ketika usianya masih anak-anak sehingga nekad merubah tanggal lahir agar bisa lolos. Tindakan pemalsuan dokumen identitas pribadi dikhawatirkan mengarah pada tindakan yang kurang baik. 

    Ketika petugas imigrasi menemukan ada gejala yang mencurigakan bisa dikejar. Hal ini untuk menghindari tindakan kejahatan di sana, sehingga masyarakat yang menjadi korban bisa menghubungi KBRI atau organisasi masyarakat yang ada di luar negeri. 

    Siti juga mengimbau kepada masyarakat yang berangkat ke luar negeri harus mencatat lembaga-lembaga yang sekiranya bisa kita hubungi, kalau ada apa-apa. Jadi jangan sampai kita menjadi korban baru kemudian tidak tahu lagi harus kemana. 

    "Penting sekali untuk mewaspadai apapun tawanan-tawaran pekerjaan di luar negeri, ketika tidak memiliki ketrampilan dengan iming-iming imbalan gaji yang besar, " imbuhnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Warga Padati Kantor DPC PKB Kab Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami