Tanamkan Disiplin, Babinsa Koramil 0809/05 Grogol Latih PBB Siswa SMP Negeri 3

    Tanamkan Disiplin, Babinsa Koramil 0809/05 Grogol Latih PBB Siswa SMP Negeri 3

    KEDIRI || – Babinsa Koramil 0809/05 Grogol Kodim Kediri melaksanakan pembinaan bela negara yang diikuti oleh 30 dari siswa Osis SMP Negeri 3 Grogol bertempat di lapangan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Minggu, (13/2/2022).

    Kepala Sekolah SMPN 3 Grogol menyampaikan, ” Latihan PBB ini guna memantapkan karakter bangsa dan pendidikan pendahuluan bela negara, agar para siswa mengerti tujuan latihan ini untuk menanamkan rasa tanggungjawab, cinta tanah air, pengamalan Pancasila dan UUD 45. Dengan cara ini diharapkan mereka akan makin mampu meningkatkan rasa nasionalisme, serta memiliki jiwa korsa, persatuan dan kesatuan dalam mendukung tugas sekolah, ” ujarnya. 

    Kapten Chb Tomy W, Danramil 0809/05 Grogol mengatakan latihan yang diberikan Babinsa dan Anggota Koramil 0809/05 Grogol itu berupa latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Penghormatan dan Dasar-dasar Kedisiplinan serta latihan tata upacara bendera. Selain itu Babinsa juga mengisi mereka dengan pembekalan nilai – nilai pengamalan Pancasila dan sejarah perjuangan bangsa. 

    Dalam materi praktek, diawali dengan memberikan contoh gerakan agar dapat dilihat dan diikuti oleh seluruh siswa.

    “Selanjutnya kami beri instruksi dan menilai gerakannya, jika masih salah akan kita koreksi dan diulangi lagi sampai benar, ” kata Danramil 0809/05 Grogol.

    Para siswa pun terlihat antusiasme dengan pelatihan yang diberikan oleh Babinsa. Saat pemberian teori mereka memperhatikan dengan seksama apa yang dijelaskan oleh Babinsa dan juga pada saat praktek mereka pun terlihat penuh bersemangat mengikuti gerakan demi gerakan yang dilatihkan.” imbuhnya. (Pendim 0809/Kediri).

    KEDIRI
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    DPC PKB Kab Kediri Gelar Musancab Cetak...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Ikut Gotong Royong Kuras Genangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami