Seorang Pengamen Tewas di Rumah Kosong di Jalan Adi Sucipto Kel Ngadirejo Kediri

    Seorang Pengamen Tewas di Rumah Kosong di Jalan Adi Sucipto Kel Ngadirejo Kediri

    KEDIRI - Penemuan mayat seorang laki-laki diduga  karena kelaparan meninggal dunia di rumah kosong Jalan Adi Sucipto Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (7/5/2022) pukul 06.30 WIB. 

    Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan atas kejadian penemuan mayat seorang laki-laki di Jalan Adi Sucipto Kel Ngadirejo Kecamatan Kota yang belum diketahui identitasnya. 

    Dari keterangan kedua saksi, Kuswanto dan Andhi Wahono melihat kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia di halaman rumah kosong di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.

    Menurut keterangan saksi sebelum meninggal dunia korban yang kesehariannya sebagai pengamen yang biasa mangkal di perempatan toko buku toga. 

    "Sebelumnya saksi melihat korban pada hari Jum'at tanggal 6 Mei 2022 pukul 19.00 WIB mengetahui korban mengeluhkan sakit perut karena belum makan dan tidur-tiduran dihalaman rumah kosong, " ucapnya. 

    Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim menuturkan, pagi ini terlihat kondisi korban sudah tidak bernyawa pada hari Sabtu (7/5/ 2022) sekira pukul 06.20 WIB. Dari keterangan saksi Andhi mengetahui korban tidur dan tidak berubah posisinya setelah dilihat ternyata korban sudah meninggal dunia. 

    Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Polsek Kediri Kota bersama tim identifikasi melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda tanda atau bekas adanya kekerasan. 

    "Setelah dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara, selanjutnya petugas medis membawa korban ke RS Bhayangkara Kota Kediri, " ungkap Mustakim. 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ngancar Sidak Pedagang Antisipasi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0809/05 Grogol Bantu Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami