Babinsa Koramil 0809/05 Grogol Bantu Warga Padamkan Api Yang Melahap Salah Satu Rumah Warga Binaan

    Babinsa Koramil 0809/05 Grogol Bantu Warga Padamkan Api Yang Melahap Salah Satu Rumah Warga Binaan

    KEDIRI, - Sebuah rumah yang dihuni oleh Ibu Indasah (70) bersama anaknya yang memiliki gangguan kejiwaan (ODGJ) Syahroni (46) alamat Dusun Santren Kidul Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri pada pukul 07:00 Wib mengalami kebarakan. Sabtu (7/5/2022). Pagi.

    Atas kejadian itu , seluruh isi ruangan dan atap rumah ludes dilalap sijago merah.

    Babinsa Desa Cerme Koramil 0809/05 Grogol Kodim Kediri Serma Amir saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas peristiwa kebakaran tersebut. Kami bersama Kepolisian dan Kepala Desa Cerme saat itu langsung mendatangi lokasi kejadian.

    Kata Serma Amir, “Kebakaran bermula disaat ibu Indasah pada pukul 05:00.Wib sedang pergi kepasar. Sedangkan Syahroni anak korban yang memiliki gangguan kejiwaan sedang dirumah sendirian. sambil memakan camilan jajan lebaran.

    Melihat ada banyak semut disekitar jajan yang terletak diruang tamu. Syahroni berniat menghilangkan semut itu dengan membakar kertas. Tiba – tiba api mendadak menjalar ke spon kursi yang sudah rusak sehingga api menjalar Kemana – mana, ”ungkap Babinsa Cerme Serma Amir.

    Lebih lanjut kata Serma Amir, “Saat kejadian itu, saudara Syahroni sempat berusaha memadamkan api tersebut dengan pompa sanyo yang ada dirumahnya, tapi sayangnya kondisi pompa sanyo tersebut rusak. Sehingga api dengan cepat membakar seluruh isi ruangan dan atap rumah. Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu memadamkan api , sekitar pukul 08:15 Wib api berhasil dipadamkan, ”terang Babinsa.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian material ditafsirkan mencapai 10 juta rupiah, ” Jelas Babinsa Desa Cerme ( ombess)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Pengamen Tewas di Rumah Kosong di...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Gurah Sidak Minimarket Antisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami