Mas Dhito Minta Depo Sampah di Area Taman Hijau SLG Dipindah

    Mas Dhito Minta Depo Sampah di Area Taman Hijau SLG Dipindah

    Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta keberadaan Taman Depo, penampungan sampah sementara yang berada di area Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) untuk dipindah.

    Instruksi itu sebagai bagian rencana penataan Taman Hijau setelah sebelumnya bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu mengecek langsung ke lokasi.

    "Taman Depo itu tidak bisa ada di situ, harus pindah, karena tidak mungkin di kawasan hijau di ujungnya ada tempat depo, " kata Mas Dhito, Rabu (18/10/2023).

    Selain itu, pemindahan taman depo itu harus dilakukan mengingat tak jauh dari lokasi Taman Depo nantinya juga bakal menjadi lokasi relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

    "Saja juga minta DLH bisa melakukan penataan Taman Hijau SLG dari ujung sampai ujung itu harus menjadi satu konsep, " ungkapnya.

    Selain Taman Hijau, Mas Dhito juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku instansi yang membawahi untuk mengecek seluruh taman yang ada di Kabupaten Kediri. 

    "Saya minta teman-teman DLH untuk segera cek, segera perbaiki, segera hitung dan cari tahu persoalannya jangan sampai begitu saya cek lapangan ternyata diketemukan satu dua hal yang tidak tepat, " tandasnya.

    Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti menyampaikan, pihaknya merencanakan melakukan rehab Taman Hijau SLG pada 2024. Sebagaimana rencana Taman Hijau nantinya dari ujung sampai dengan ujung akan dibuat terintegrasi dengan dibuatnya jembatan.

    Jembatan itu akan menghubungkan area taman hijau dengan taman sport. Selain jembatan, pihaknya juga bakal melakukan penataan ulang termasuk terkait pemindahan Taman Depo sebagaimana instruksi bupati.

    Untuk pemindahan Taman Depo tersebut, diakui Putut, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri.

    "Untuk pemindahan taman depo ini kita tengah koordinasi dengan bagian aset untuk mencari lokasi baru, " ucapnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Uniska Kediri Gandeng Forkopimda Sempurnakan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami