Mas Dhito Dorong PDAM Dapat Layani Air Bersih Bandara Kediri

    Mas Dhito Dorong PDAM Dapat Layani Air Bersih Bandara Kediri

    KEDIRI

    Seiring rencana operasional Bandara Kediri di Kecamatan Grogol pada pertengahan 2023, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mendorong supaya perusahaan daerah air minum (PDAM) dapat menjadi pemasok kebutuhan air bersih bandara.

    "Pengelolaan air bersih bandara, harapan kami ini nanti bisa dirembug. Kita telah merestruktur PDAM dan insyaaaloh dapat bekerja dengan akselerasi yang cepat, " kata Mas Dhito saat audiensi dengan Direktur PT SDHI, Rabu (6/4/2022).

    Untuk mendukung bandara itu, Mas Dhito meminta peningkatan jaringan pipa air bersih di sebelah barat Sungai Brantas yang menjangkau sampai ke bandara. Dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang mengurusi pengelolaan air minum diharapkan dapat berkoordinasi dengan PDAM.

    "Kita minta Perkim dan PDAM dapat berdiskusi dengan PT SDHI untuk pengelolaan air bersihnya, " ungkapnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri Moch Salehudin menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PDAM terkait rencana penyertaan modal. Ada wilayah yang menjadi prioritas pengembangan jaringan terutama bagian barat sungai.

    "Harapannya PDAM kedepan dapat mengcover kebutuhan air bersih bandara, tentunya ini dapat meningkatkan pendapatan sesuai visi misi Mas Dhito yakni optimalisasi perusahaan daerah, " tambahnya.

    Sementara itu, Direktur PT Surya Dhaha Investama (SDHI) Maksin Arisandi menyampaikan, kebutuhan air bersih bersih di bandara yakni 1000 meter kubik per hari. Jumlah itu sudah termasuk untuk cadangan pemadam kebakaran (PMK) di bandara. 

    "Terkait yang disampaikan Mas Dhito terkait perombakan di PDAM kami akan menyesuaikan. Terkait teknis pemenuhan air bersih akan seperti apa kami akan ngikut, " ucapnya. (adv Kominfo)

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Semarak Ramadhan, Pemuda Senyum Desa Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Sembari Himbau Penerapan Prokes Covid-19,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami