KPU Kota Kediri Gelar Rakor Approval Surat Suara Sebelum Ditetapkan DCT

    KPU Kota Kediri Gelar Rakor Approval Surat Suara Sebelum Ditetapkan DCT

    KEDIRI - KPU Kota Kediri menggelar 2 agenda terkait Persetujuan Data Calon Anggota DPRD Kota Kediri dan sekaligus sosialisasi PKPU tentang kampanye Pemilu 2024 berlangsung di Aula KPU Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 WIB. 

    Kegiatan persetujuan data calon Anggota DPRD dan Sosialisasi Kampanye Pemilu secara resmi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi yang dihadiri, formasi lengkap 4 Komisioner KPU Kota Kediri, Perwakilan Bawaslu dan Sekretaris 18 Partai Politik Kota Kediri. 

    Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengatakan, kegiatan hari ini ada 2 agenda yakni, pertama, rapat koordinasi terkait persetujuan draft surat suara anggota DPRD Kota Kediri dan kedua, sosialisasi terkait PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pada Pemilu 2024.

    "Hari ini butuh persetujuan dari 18 partai politik peserta pemilu, karena besok tanggal 3 Nopember 2023 sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jadi persetujuan surat suara itu sudah kita kirim ke KPU RI berdasarkan dari pencermatan DCS, " jelasnya. 

    Dikatakan Puspo bahwa hasil dari pencermatan hanya kurang titik dan kelebihan titik dan terkait gelar, nama dan spasi butuh pencermatan dan validasi surat suara yang sudah di cetak oleh KPU RI.

    "Kemudian, dikembalikan lagi ke KPU Kota untuk dicermati oleh partai politik. Kalau sudah dicermati dan disetujui partai politik nanti tanggal 6 Nopember akan kita bawa lagi ke KPU RI dengan membawa SK Approval ini, " ucapnya. 

    Menurut Puspo bahwa pada tahap pencermatan terakhir terkait perubahan gelar yang sebelumnya tidak ada gelar ditambahkan gelar, ada 2 bacaleg yang ditambahi gelarnya saja.  

    "Total calon anggota DPRD Kota Kediri yang diajukan dari 18 Partai Politik sejumlah 362 caleg, " imbuhnya. 

    "Sedangkan, untuk surat suara Pilpres (ukuran kertas 33cm X 30cm) warnanya abu-abu, DPD (ukuran kertas 41cm X 39cm) surat suara warna merah, DPR RI warna kuning, DPRD Provinsi Jatim warna biru dan DPRD Kab/Kota (ukuran 52cm X 82cm) warna hijau, "urainya.

    Lanjut Puspo untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kab/Kota hanya nomor urut Partai Politik dan Gambar Parpol serta nomor urut calon dan nama calon sesuai daerah pemilihan masing-masing. 

    "Masa kampanye untuk Pileg dan Pilpres yang dimulai 28 Nopember 2023-10 Februari 2024, dan untuk penetapan DCT caleg besok 3 Nopember 2023 baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan penetapan DCT pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 13 Nopember 2023, "tutup Puspo. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kesan dan Doa Jurnalistik Kediri kepada...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami