KAI Daop 7 Madiun Berikan Pengembalian Bea dan Service Recovery Akibat KA Dhoho Ditemper Bus Harapan Jaya

    KAI Daop 7 Madiun Berikan Pengembalian Bea dan Service Recovery Akibat KA Dhoho Ditemper Bus Harapan Jaya

    KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas Bus PO Harapan Jaya menemper KA Dhoho (351) relasi Blitar-Kertosono di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang, Minggu (27/2/2022) 

    "Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100 persen, ” ucap Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun.

    Ixfan menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, pada sekitar pukul 05.16 masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah distemper oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan. Kemudian masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.

    "Dari kejadian tersebut KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung-Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut. Adapun KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit, "ucapnya.

    Ixfan menjelaskan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

    Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel. 

    Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018. 

    "Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar, ” tutup Ixfan.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Catatan dan Saran Fraksi NasDem Satu Tahun...

    Artikel Berikutnya

    SMP Negeri 1 Kandat PTM Terbatas Berjalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami