BPJS Kesehatan Kediri Gandeng Awak Media Sukseskan Transformasi Mutu Layanan JKN

    BPJS Kesehatan Kediri Gandeng Awak Media Sukseskan Transformasi Mutu Layanan JKN
    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi saat memberikan pemaparan di depan awak media Kediri.(Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - BPJS Kesehatan Cabang Kediri menggelar kegiatan Media Gathering bersama awak media yang dikemas Ngobrol Santai di Front One Hotel Jalan Erlangga Kabupaten Kediri, Rabu (27/9/2023). Kegiatan yang dihadiri media cetak, TV dan online wilayah Kabupaten dan Kota Kediri. 

    Ngobrol Santai kali ini, menghadirkan pemateri langsung Kepala BPJS Kesehatan Kediri Tutus Novita Dewi terkait inovasi layanan mutu JKN dan Dr.Mustadim tentang Penyakit Tidak Menular yang diterima dengan ikhlas dan dikelola dengan cara Cerdik dan Patuh. 

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi menyampaikan paparan materi, sebelumnya pada pertemuan bulan lalu sudah menyampaikan terkait ada 7 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

    Hari ini, pertemuan yang dikemas Ngobrol Santai, Rabu (27/9/2023) di Front One Hotel menyampaikan, dalam mengakses layanan kesehatan, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan menjalankan sebuah terobosan yakni pelayanan di Faskes cukup menggunakan NIK di KTP atau KK.

    Selain itu, untuk mengurangi antrean di rawat jalan, Faskes telah mengimplementasikan antrean online yang telah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.

    “Kami terus mengingatkan Faskes agar memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN. Salah satunya memastikan tidak ada diskriminasi layanan kepada peserta JKN, "ucapnya.

    Lanjut Tutus bahwa BPJS Kesehatan telah mengembangkan inovasi-inovasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN dalam mengakses pelayanan. 

    Untuk mendapatkan pelayanan administrasi, peserta JKN tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan melainkan dapat mengurus melalui kanal pelayanan non tatap muka. Seperti, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui chatting Whatsapp di nomor 08118165165 dan Aplikasi Mobile JKN. 

    Fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN menurutnya sangat lengkap dan dapat memenuhi kebutuhan peserta yang membutuhkan pelayanan administrasi dengan mutu layanan, dengan mempermudah akses layanan baik layanan kepesertaan maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

    “Saat ini masyarakat lebih mudah memanfaatkan kanal layanan digital untuk memperoleh layanan administrasi, karena tidak perlu repot datang ke kantor, ” ujarnya.

    Tutus juga menyampaikan, terobosan terbaru adalah inovasi i-Care JKN, yang memungkinkan fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.

    Bahwa i-Care JKN adalah bentuk nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN. Dengan akses terhadap riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN, diharapkan dokter dapat memberikan perawatan yang lebih cepat dan akurat.

    "Inovasi i-Care JKN merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta yang memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar dokter untuk memberikan perawatan komprehensif kepada peserta JKN. Dengan hadirnya i-Care JKN, rekam medis cukup di dalam genggaman tangan, " katanya.

    Tutus juga menambahkan bahwa program skrining riwayat kesehatan telah memberikan manfaat besar bagi peserta JKN. Peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan. 

    Usai memberikan paparan saat dikonfirmasi wartawan Tutus Novita Dewi mengatakan, saat ini inovasi BPJS Kesehatan itu mengembangkan fasilitas kesehatan atau peserta bisa melihat riwayat kesehatan. 

    "Hal ini untuk memudahkan dokter atau rumah sakit untuk melihat sebelumnya peserta atau pasien ini apa yang diderita, sehingga lebih memudahkan mereka dalam mendiagnosa dan memberikan pengobatannya, " jelasnya. 

    Lanjut Tutus bahwa untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Kediri sudah ada 7 rumah sakit. Tetapi, kita kembangkan terus sehingga diharapkan diakhir tahun ini minimal 50 persen rumah sakit sudah menjalankan i-Care JKN. 

    "Semua ini dilakukan bertahap karena menyangkut kerahasian data, nanti semua rumah sakit pasti bisa melakukan i-Care, dari peserta bisa melihat sendiri di aplikasi Mobile JKN. Selain itu, Rumah Sakit akan melihat sendiri menyampaikan kepada peserta terkait riwayatnya, sehingga tidak perlu mencari rekam medis di tempat lain, "ujarnya.

    Dikatakan Tutus bahwa saat ini di Kabupaten Kediri sudah berproses dan melakukan diskusi dengan Pemda nanti bulan Nopember sudah Universal Health Coverage (UHC). Diharapkan masyarakat Kabupaten Kediri, khususnya masyarakat miskin tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengakses program JKN. 

    Konsep untuk pembiayaan JKN itu kalau UHC berarti peserta di daftarkan ke BPJS Kesehatan jadi penduduk wilayah Kabupaten Kediri akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan yang belum punya JKN, tapi mereka yang mampu diarahkan untuk membayar sendiri. 

    "Tapi untuk mereka yang posisinya belum terdaftar, akan didaftarkan, sehingga pada saat pasien sakit atau masyarakat ada yang sakit dia langsung bisa ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat sesuai dengan kartunya dan pasien tidak kesulitan di pembiayaannya, "ucapnya 

    Tutus menambahkan, untuk Pemerintah Daerah kalau nanti 90 persen penduduk sudah tercover JKN, saat ini masih 87 persen yang sudah tercover JKN. Jadi masih kurang 9 persen untuk bisa masuk JKN semua di Nopember ini. 

    "Untuk Kota Kediri sudah masuk JKN, tapi potensinya untuk Kabupaten Kediri sama Kabupaten Nganjuk di Nopember atau Desember ini, " tutup Tutus. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kajari Kota Kediri Setahun Tiga Kali Musnahkan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami