Terkait Malam Takbir dan Perayaan Idul Fitri, TNI-Polri dan Pemerintah Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bermain Petasan

    Terkait Malam Takbir dan Perayaan Idul Fitri, TNI-Polri dan Pemerintah Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bermain Petasan

    KEDIRI, Bahaya petasan saat ini menjadi perbincangan di jagat maya, Karena dampak nya setiap menjelang lebaran banyak yang menjadi Korban ledakan hingga merenggut nyawa.

    Berkaca pada minggu – minggu terkahir, inseden ledakan petasan mercon mengakibatkan tangan seorang bocah di Kecamatan Ngadiluwih harus mengalami luka yang cukup serius dan dibawa kerumah sakit akibat terkena ledakan petasan. Begitu pula yang terjadi di wilayah Kecamatan Badas yang mengakibatkan rumah warga Desa Blaru hancur berantakan serta 4 orang menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit.

    Untuk mengantisipasi adanya korban jiwa, Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Rully Eko Surayawan, S. sos memerintahkan Jajarannya untuk melakukan himbauan kepada masyarakat dengan berkeliling di seluruh wilayah binaan bersama unsur Muspika dan Tiga Pilar.

    Seperti yang dilaksanakan Muspika Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri pada hari ini yang telah menggelar himbauan keliling di wilayah binaan. Minggu (1/5/2022).

    Muspika Plemahan Saat Menggelar Himbauan Keliling dengan Menggunakan Mobil.

    Danramil 0809/18 Plemahan Kapten Inf Muryono bersama Muspika menghimbau masyarakat agar tidak bermain petasan saat malam takbir dan juga saat perayaan Idul Fitri 1443 H. ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan.

    Masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling diluar batas peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Lebih baik manfaatkan malam takbir dengan meramaikan Masjid atau Musholla.

    Danramil juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semoga perayaan Idul Fitri tahun 2022 ini berjalan dengan aman dan kondusif. ( ombess)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Gabungan Forkopimcam Kota Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Purwoasri Gelar Sidak Antisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami