Setonopande Rumah Restorative Justice Pertama di Kota Kediri

    Setonopande Rumah Restorative Justice Pertama di Kota Kediri
    Kajari Kota Kediri yang baru Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H (tiga dari kiri) didampingi Forkopimda Kota Kediri Launching Rumah Restorative Justice Kel Setonopande. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Kejaksaan RI melakukan terobosan baru dalam memberikan rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan menetapkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri didampingi Forkopimda Kota Kediri  ditandai dengan memukul gong secara resmi launching rumah Restorative Justice di Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

    Bertempat di gedung aula Kantor Kelurahan Setonopande Jalan Sultan Agung 55 Kota Kediri Jawa Timur, Jumat (18/3/2022) pagi. 

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H menyampaikan, Kejari Kota Kediri pertama kali melaunching rumah Restorative Justice di Kelurahan Setonopande. Kenapa kita lakukan di Kel Setonopande, karena awalnya penghentian penuntutan oleh Kejari Kota Kediri dilaksanakan di Kelurahan Setonopnande. 

    "Kejadian yang melibatkan dua orang warga Kel Setonopande perkara kecelakaan lalu lintas melanggar pasal 310. Mereka berniat untuk melakukan perdamaian maka kita melakukan Restorative Justice dengan tidak melimpahkan perkara tersebut ke persidangan dan tidak sampai ke penuntutan, " ucapnya. 

    Lanjut Novika bahwa kita melakukan perdamaian di Kejari Kota Kediri dengan dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kelurahan ini. Kejaksaan sendiri untuk penegakkan hukum lebih mengedepankan hati nurani. 

    "Dan, Restorative Justice sendiri adalah memulihkan hak pelaku tindak pidana dengan melakukan perdamaian antara korban dan pelaku sehingga tidak sampai dilimpahkan ke persidangan, " imbuhnya. 

    Mantan Asdatun Kejati D.I.Y menjelaskan, untuk bisa dilakukan keadilan restoratif ada beberapa syaratnya. Yaitu, pertama jika pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. kedua, jika memang atau hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, ketiga, jika memang kerugian yang diakibatkan itu tidak lebih dari Rp 2, 5 juta. 

    "Tapi itu tidak jadi patokan. Kita tetap melihat keadilan yang ada di masyarakat. Jadi pelaku dan korban ini sudah bersepakat untuk damai. Kita dapat meneruskan untuk melaksanakan Restorative Justice, "tegasnya.

    Lanjut Novika bahwa Kejari Kota Kediri akan membuka Restorative Justice lagi di dua Kecamatan lagi, karena di Kota Kediri ada 3 Kecamatan. Setelah launching ini akan membentuk Satgas Restorative Justice dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan Kelurahan melalui Kasi Trantib dimasukkan dalam Satgas RJ. 

    "Kedepannya kami berharap perkara yang melibatkan masyarakat kecil tidak sampai dilanjutkan sampai tahap ke penuntutan, " tutup Novika. 

    Sementara itu, Widyapurna Nur Huda, S.IP, M.Si, selaku Kepala Kelurahan Setonopande menyampaikan, kami mewakili warga Kelurahan Setonopande mengucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang telah menunjuk Kel Setonopande sebagai rumah restorative justice (RJ) pertama di Kota Kediri. 

    "Kami berharap dengan penunjukkan Setonopande sebagai rumah RJ dapat membantu warga kami, apalagi terjadi perselisihan atau permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan di level Kelurahan. Jadi tidak sampai dibawa ke ranah hukum, apalagi sampai penuntutan, " ucapnya. 

    Dipilihnya Setonopande sebagai rumah RJ. Lanjut Huda menjelaskan, awalnya warga kami yang terlibat insiden kecelakaan, pada akhir Desember 2020, dimana warga kami menabrak salah satu warga. Pihak korban menuntut yang bersangkutan dimana pihak Kejaksaan dengan cara mempertemukan antara korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat melakukan mediasi. 

    "Dan, Alhamdulillah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak berlanjut ke ranah hukum atau tidak berlanjut ke penuntutan, " tuturnya. 

    Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H M.H, Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty, Kodim 0809/Kediri, Kapolres Kota Kediri AKBP Wahyudi SIK, M.H.

    Hadir juga M.Ferry Djatmiko sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Camat Kota Kediri Arif Cholisudin Yuswanto, S.STP, Kepala Kelurahan Setonopande Widyapurna Nur Huda, S.IP, M.Si, LPMK Kelurahan Setonopande dan tokoh masyarakat Kota Kediri.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Siapkan Beasiswa Bagi Atlet Berprestasi

    Artikel Berikutnya

    SMP Negeri 1 Kandat PTM Terbatas Berjalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami