Satpol PP Kota Kediri Bersama Panwascam Kota Tertibkan Baliho Masuk Unsur Kampanye

    Satpol PP Kota Kediri Bersama Panwascam Kota Tertibkan Baliho Masuk Unsur Kampanye
    Kabid Trantip Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, S.Sos, saat memberikan pengarahan di kantor Panwascam Kota. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Masa kampanye baru dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2023 mendatang, tapi banyak calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan memasang baliho, banner dan spanduk di sejumlah jalan Kelurahan dan gang-gang jalan di Kota Kediri. 

    Satpol PP Kota Kediri bersama Panwascam Kecamatan Kota beserta petugas gabungan melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengarah citra diri dan muatan kampanye yang belum memasuki tahap masa kampanye milik calon legislatif di wilayah Kecamatan Kota, Kota Kediri. Minggu (19/11/2023) pukul 19.00 WIB. 

    Hadir dalam kegiatan penertiban ini, Bawaslu Kota Kediri Suhartono, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ketua Panwascam Kec.Kota Masruri, Sekertaris Panwascam Kec.Kota Rosi, Kabid Trantip Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, S.Sos, PPL SE Kec.Kota, Kota Kediri, Polsek Kota dan Anggota Regu 1 Patroli Satpol PP Kota. 

    Kepala Satpol PP Kota Kediri Samsul Bachrii melalui Kabid Trantip Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, S.Sos, dalam keterangan pers menyampaikan, Apel Gabungan di Kantor Kecamatan Kota, Kota Kediri yang dipimpin oleh Bawaslu Kota Kediri Suhartono, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ketua Panwascam Kec.Kota Masruri, Kabid Trantip Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, S.Sos., dan Sekertaris Panwascam Kec.Kota Rosi.

    "Kegiatan penertiban APS yang mengarah unsur kampanye yang diterbitkan oleh anggota gabungan menuju ke lokasi penertiban yang pertama di Jalan PK Bangsa berhasil menertibkan spanduk caleg Aan Wina Armada dari Partai Gerinda, " ucap Agus. 

    Lanjut Agus penertiban menuju Jalan Patiunus berhasil menertibkan banner dari Caleg H.Harun Al Rasyid dari Partai Golkar, Sriyani SE dari Partai Hanura 4 buah banner, Hendi Suryo Jatmiko dari Partai Demokrat, Harijanto dari PDI Perjuangan, Bambang Giantoro dari Partai Hanura. 

    "Lokasi di Jalan Panglima Polim menertibkan baliho H.Gus Sunoto dari Partai PDI Perjuangan dan Sriyani, SE dari Partai Hanura dan Jalan Sisingamangaraja tertibkan banner Sriyani SE dari Partai Hanura, " katanya. 

    Dilanjutkan, menyisir ke Jalan Sriwijaya berhasil menertibkan banner Drs.Raden Kristanto dari Partai PSI, Bambang Giantoro dari Partai Hanura dan Harijanto SE, SH, MH., dari Partai PDI Perjuangan. 

    Kemudian, simpang Empat kantor Pegadaian berhasil mengamankan Aan Wina Armada dari Partai Gerindra dan menuju Jalan Sam Ratulangi menertibkan Bambang Giantoro Partai Hanura. 

    Selanjutnya, menyisir di Jalan Sultan Agung diamankan banner Caleg Bambang Giantoro Partai Hanura 3 buah banner, Harijanto SE, SH, MH., Partai PDI-P ada 4 buah banner, Mas Dio dari Partai PAN ada 2 buah banner. Caleg M.Sarmuji SE, M.Si dari Partai Golkar dan Reza Darmawan, SE MM., dari Partai Gerindra. 

    Kampung Dalem Gang V berhasil menertibkan banner dari Caleg Bambang Giantoro Partai Hanura ada 4 buah, Aan Wina Armada Partai Gerindra, Regina Nadya Suwono Partai Nasdem. dan Kampung Dalem Gang VI yang diamankan Mas Dio Partai PAN ada 2 buah banner. 

    Disusul menuju lokasi perempatan Alon-alon menertibkan caleg Aan Wina Armada dari Partai Gerindra sebanyak 4 buah banner, Harijanto SE, SH, MH Partai PDI-P ada 2 buah banner, Bambang Giantoro Partai Hanura, Regina Nadya Suwono Partai Nasdem, Nurhadi, S.Pd dari Partai Nasdem dan Gus Farid dari Partai PKB. 

    "Kegiatan yang bisa kami sampaikan selama kegiatan berlangsung dengan lancar, aman dan tertib, " tutup Agus. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Panwas Kecamatan Kota Copot Baliho Caleg...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami