Panwas Kecamatan Kota Copot Baliho Caleg Langgar Aturan

    Panwas Kecamatan Kota Copot Baliho Caleg Langgar Aturan

    KEDIRI - Panwascam Kota bersama Satpol PP Kota Kediri serta tim gabungan melakukan penertiban kembali baliho, banner dan spanduk milik calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan atau ada muatan kampanye di wilayah Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) pukul 19.30 WIB. 

    Sebelum berangkat diawali apel bersama tim gabungan, yang dipimpin Ketua Panwascam Kota Masruri, didampingi Hartono Divisi Hukum Parmas dan Humas Komisioner Bawaslu dan Kabid Trantibum Satpol PP Agus Dwi Ratmono serta Siti Khotimah selaku Kordiv P3S Kec Kota. 

    Ketua Panwascam Kota Masruri mengatakan, untuk kegiatan penertiban baliho dan spanduk caleg, menindaklanjuti PKPU nomor 15 tahun 2023 terkait alat peraga sosialisasi yang mengarah ke APK untuk wilayah Kecamatan Kota. 

    Malam ini, kita jadwalkan sasaran penertiban yang sudah di mulai hari Jumat kemarin. Dan, sasarannya ada 6 Kelurahan. Yaitu, Kelurahan Ngadirejo, Banjaran, Kampung Dalam, Kemasan, Jagalan dan Kelurahan Dandangan. 

    "Mudah-mudahan dari hasil penertiban kemarin bisa ditindaklanjuti oleh parpol. Dan untuk penertiban malam ini bisa diminimalisir yang kita tertibkan, " ucap Masruri kepada wartawan usai apel. 

    Sementara itu, Agus Dwi Ratmono selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri pada saat apel menyampaikan, kegiatan penertiban baliho malam ini, kita dari Satpol PP mengikuti arahan dari Panwascam. 

    "Selanjutnya, tugas utama melakukan eksekusi melepas dan merobohkan serta meletakkan baliho diletakkan di mobil angkut, " ucapnya. 

    Agus berharap kegiatan penertiban APS yang mengarah alat peraga kampanye caleg sudah tidak ada lagi yang melanggar, diharapkan tidak sampai sampai tanggal 27 Nopember. 

    "Kegiatan penertiban baliho dan banner caleg agar panwascam menyiapkan sarana dan prasaran yang dibutuhkan. Seperti, lampu senter, tali dan tang sehingga, penertiban berjalan lancar, " tutup Agus. 

    Siti Khotimah selaku Koordinator Divisi Penanganan Permasalahan Penyelesaian Sengketa (P3S) Kec Kota mengatakan, diawali berangkat dari kantor Panwascam Kota Jalan Ahmad Yani belok ke barat menuju Jalan PK Bangsa, Jalan Patiunus, Jalan Panglima Polim dan Jalan Sisingamangaraja. 

    Dilanjutkan Jalan Sriwijaya dan menuju Setono Pande dan Kampung Dalam agar tidak bolak balik menyasar satu jalan. Kita targetkan pada pukul 23.00 WIB, sudah kembali ke kantor Panwascam Kota. 

    Lanjut Khotim menjelaskan, penertiban malam ini hadir juga Hartono Divisi Hukum Parmas dan Humas Komisioner Bawaslu. Dan, melibatkan Tim Gabungan terdiri dari Panwascam, Satpol PP, Polsek Kota, Pengawas Pemilu Kelurahan, Staf Teknis Panwascam dan Sekretariat ikut dalam penertiban. 

    "Hasil dari penertiban dari sasaran 6 Kelurahan mulai pukul 19.40 WIB hingga pukul 23.00 WIB berhasil membawa alat peraga ada muatan kampanye sebanyak 45 buah, " ungkap Khotim. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Warga Dawung Pagu Kediri Gelar Kirab...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami