Ratusan Siswa Siswi MI Al Falah Desa Pagu Kec Wates Kediri Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Eril Anak Kang Emil

    Ratusan Siswa Siswi MI Al Falah Desa Pagu Kec Wates Kediri Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Eril Anak Kang Emil

    KEDIRI - Ratusan siswa siswk MI Al-Falah Pagu Kec Wates Kediri menggelar doa bersama untuk Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) berlangsung di Masjid Al Falah Pagu Kec Wates Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senen (6/6/2022) pagi. 

    Kegiatan doa bersama ini untuk anak Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz. Emmeril. Sulung dari tiga bersaudara itu dinyatakan hilang saat Eril mengalami musibah terseret arus Sungai Aare, Swiss, pada 26 Mei 2022 waktu Swiss. 

    Kegiatan ini dilakukan untuk doa bersama atas musibah yang menimpa keluarga Gubernur Jawa barat, khususnya hilangnya ananda Eril di Sungai Aare, Swiss

    Usai melakukan doa bersama kembali ke kelas masing-masing untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar. 

    Miftahur Rohmah Kepala sekolah MI Al Falah Pagu Kec Wates mengatakan, sholat ghoib dan doa bersama ini dilakukan sebagai bentuk empati dan dukungan kepada Emmeril Khan Mumtadz, yang hingga kini jasadnya belum juga diketemukan.

    "Kita sebagai sesama muslim harus mendoakan kepada mas Emmeril Khan Mumtadz, yang tenggelam di Sungai Aare Kota Bern Swiss, yang hingga kini belum juga diketemukan, " ujar Rohman

    Miftahur Rohman menambahkan, doa bersama juga sebagai bentuk dukungan kepada keluarga (Ridwan Kamil) agar tabah dan sabaran serta harapan keluarga dikabulkan Allah SWT. 

    "Ini juga sebagai bentuk dukungan kepada keluarga Gubernur Ridwan Kamil, agar selalu diberikan kesabaran dan ketabahan, dalam menghadapi ujian dengan meninggalnya putra sulungnya, " terang Mifathur Rohmah.

    Hingga hari ke sebelas tenggelamnya Emmeril Khan Mumtadz di sungai Aare Kota Bern Swiss, proses pencarian terus dilakukan oleh otoritas Kota setempat.Hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0809/22 Semen Latih Diklatsar Banser...

    Artikel Berikutnya

    Langkah Awal Menuju Kediri Desa Digital

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami