Berikan Rasa Aman, TNI - Polri di Kabupaten/Kota Kediri Amankan Ibadah Jum'at Agung

    Berikan Rasa Aman, TNI - Polri di Kabupaten/Kota Kediri Amankan Ibadah Jum'at Agung

    Kediri || - Personel TNI dari Koramil Jajaran Kodim 0809/Kediri, Kepolisian Polres Kediri dan Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Ibadah Jum’at Agung di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri, Jawa Timur, Jum’at (15/4/2022).

    Dalam pelaksanaannya aparat gabungan TNI-Polri di Kediri Raya dibantu sejumlah Relawan, security internal gereja dan Pam Swakarsa lainnya melaksanakan pengamanan di sejumlah gereja yang digunakan untuk kegiatan ibadah Jum’at Agung.

    Dandim 0809/Kediri, Letkol Inf Rully Eko Suryawan. S.Sos, melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf Nanang Mashuri ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk pengamanan ibadah Jum’at Agung di pihak TNI dari jajaran Kodim 0809/Kediri bersama-sama dengan personel Kepolisian Polres Kediri dan Polres Kediri Kota serta dibantu pengamanan swakarsa dari pihak gereja dan komponen masyarakat lainnya.

    Dalam pengamanan kegiatan ibadah Jum’at Agung ini, sudah mulai dilakukan sejak Perayaan Kamis Putih, sampai dengan misa Jum’at Agung. Personel Pengamanan dari TNI–Polri ini tergelar di setiap gereja yang melaksanakan peribadatan, ” terangnya.

    Pengamanan yang dilakukan ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus memberikan ketenangan, rasa aman dan nyaman bagi jema’at gereja yang melaksanakan ibadah Paskah dan Misa Jum’at Agung sekaligus pelaksanaan pelaksanaan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 karena kita saat ini masih dalam masa pandemi

    Tentunya kita berharap dengan adanya pengamanan ini, umat kristiani yang sedang melaksanakan ibadah bisa lebih aman, nyaman dan khidmat, ” ungkapnya. (ombess)

    KEDIRI
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0809/23 Kunjang Kembali Gelar Program...

    Artikel Berikutnya

    Serentak Jumat Berkah, Kodim 0809/Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami