Mas Pipin Fraksi NasDem Beri Support Pelaku Seni Jaranan Kediri Bisa Eksis Ditengah Pandemi

    Mas Pipin Fraksi NasDem Beri Support Pelaku Seni Jaranan Kediri Bisa Eksis Ditengah Pandemi
    Khusnul Arif, S.Sos anggota DPRD Kab Kediri dari Fraksi NasDem saat dimulai gelaran seni jaranan di Desa Bulupasar.

    KEDIRI - Pokok-pokok pikiran atau biasa yang disebut Pokir yang dilakukan legislatif dengan menjaring aspirasi atau usulan-usulan dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklanjuti legislatif ke eksekutif saat perancangan APBD.

    Salah satunya, Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri, Khusnul Arif, S.Sos akrab disapa Mas Pipin terus mendukung para pelaku seni jaranan  untuk melestarikan budaya Bangsa.

    Mas Pipin merealisasikan Pokir bersinergi dengan Pemkab Kediri untuk kegiatan  seniman jaranan berlangsung di Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri Jawa Timur, Minggu (20/3/2022) melibatkan 2 kelompok seni jaranan Bhirawa Sakti dan Joyo Saputro.

    Mas Pipin yang juga anggota Komisi IV DPRD Kab Kediri menerangkan, dalam kegiatan pokir Anggota dewan dari APBD 2022 mengajak pelaku seni jaranan untuk bisa tampil menghibur masyarakat Desa Bulupasar, karena ini bagian dapil saya yaitu Dapil I dan para pemainnya juga dari Dapil I.

    "Kegiatan seni jaranan ini di samping melestarikan budaya juga membantu ekonomi para pelaku seni jaranan bisa bertambah serta bisa melakukan aktivitasnya, " ucapnya.

    Lanjut Mas Pipin yang mana beberapa tahun ini tidak bisa beraktivitas karena pandemi. Dan saat ini Alhamdulillah sudah mulai longgar walaupun pelaksanaannya di indoor tetap dengan protokol kesehatan serta penonton terbatas.

    "Karena masih kondisi pandemi, pelaksanan pagelaran seni jaranan di Desa Bulupasar itu digelar dengan cara virtual, tetapi masyarakat desa setempat bisa menonton melalui saluran TV layar lebar di luar gedung, " ungkapnya. 

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Manunggal Dengan Rakyat, Anggota Koramil...

    Artikel Berikutnya

    SMP Negeri 1 Kandat PTM Terbatas Berjalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami