Mas Dhito Minta Dinas Terkait Dampingi Legalitas Pelaku UMKM

    Mas Dhito Minta Dinas Terkait Dampingi Legalitas Pelaku UMKM

    KEDIRI - Selain menyampaikan aspirasi, program Jumat Ngopi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana juga dimanfaatkan sebagai ajang mempromosikan produk oleh pelaku usaha.

    Seperti yang dilakukan oleh Trijoto, pembuat jamu mojo, asal Desa Melati, saat Jumat Ngopi di Kantor Kecamatan Mojo, pada Jumat 3 Juni 2022. 

    Trijoto menawarkan jamunya itu untuk langsung diminum oleh bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu. Setelah menyampaikan keluhannya, dirinya langsung mengambil jamu itu dan diberikanya pada orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu. 

    “Diminum mas, maaf ini bisa untuk (mengobati) asam urat, rematik, tekanan darah tinggi dan jantung, ” ucapnya dengan nada cepat.

    Untuk lebih meyakinkan Mas Dhito bahwa produknya aman untuk diminum, Trijoto memanggil teman-temannya untuk mencoba jamu berwarna merah itu dihadapan Mas Dhito. 

    Mendengar ulah Trijoto yang percaya diri, sontak membuat semua orang yang mengikuti program tersebut tertawa. Kemudian, bupati yang hobi mengendarai vespa itu pun meminum jamu mojo tersebut. 

    Namun, usai Mas Dhito meminum produk Trijoto ini, sang empunya jamu baru memberikan informasi  mengenai efek samping yang ditimbulkan setelah meminumnya. 

    “Setelah diminum, akan merasa rileks dan kemudian ngantuk. Cocok bagi yang susah tidur, ” cetus Trijoto. 

    “Loh ngantuk beneran, pak, ” canda Mas Dhito

    Sementara, Trijoto juga sempat menyampaikan keluhannya kepada Mas Dhito yang terkendala legalitas karena belum adanya tes laboratorium ataupun persyaratan yang mewajibkan adanya pendampingan oleh apoteker dalam pembuatannya. 

    “Saya punya masalah di legalitas, ” Ujar Trijoto. 

    Mendengar keluhan salah satu warganya, Mas Dhito menginstruksikan pada Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan dalam proses pembuatan jamu tersebut. 

    “Tolong nanti Dinas Kesehatan maupun dinas terkait lainnya untuk bantu pak Trijoto, ” kata Mas Dhito.(adv kominfo) 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Warga Tulungagung: Matursuwun Mas Dhito...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolri Bangun Masjid Miswandoko Ngadiluwih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami