ESI Kota Kediri Gelar Jumat Berbagi kepada Abang Becak

    ESI Kota Kediri Gelar Jumat Berbagi kepada Abang Becak
    Ketum ESI Kota Kediri Ahmad Zamzam Guntur gelar Jumat Berbagi memberikan nasi kotak gratis

    KEDIRI - Pasca Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang sudah resmi mengakui Elektronik Sports Indonesia (ESI) Kota Kediri merupakan olahraga elektronik (e-sports) sebagai salah satu cabang olah raga dengan nomor urut 46. 

    Sebagai wujud syukur dengan melakukan Ngalab Barokah dari seluruh pengurus ESI Kota Kediri menggelar Jumat Berbagi memberikan 50 kotak nasi gratis kepada pengayuh becak dan warga yang melintas di area Bundaran Sekartaji Mojoroto Kota Kediri. 

    Ketua Umum ESI Kota Kediri Ahmad Zamzam Guntur mengatakan, KONI Kota Kediri telah mengakui sejak tanggal 1 Desember 2021 lalu. Jadi kita sudah resmi masuk. 

    "ESI Kota Kediri yang rencananya akan mengikuti eksebisi Porprov Jatim 2022 di Jember. Semoga atlet ESI Kota Kediri bisa mendapatkan medali emas, "ucap Guntur kepada awak media. 

    Guntur menuturkan bahwa kegiatan Jumat berbagi kali ini semoga bisa menjadi program bulanan. "Jumat berbagi kali ini pengurus ESI Kota Kediri sudah menyiapkan sebanyak 50 kotak nasi gratis untuk pengayuh becak di wilayah Kota Kediri, " ungkap Guntur. 

    Ia juga menambahkan bahwa olah raga elektronik atau e-sports ada beberapa yang dilombakan. Seperti, Mobile Legends, Free Fire, PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), PES, FIFA, dan masih banyak lainnya.

    "Kami sudah melaksanakan seleksi dan rencana pada tanggal 25 Mei 2022 pengumuman yang akan lolos dalam Kejurprov Jatim 2022 mendatang, " ungkapnya. 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Kediri Dapat WTP 6 Kali Mas Dito...

    Artikel Berikutnya

    Aliansi LSM Kediri Dampingi Solikin Adukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami