Danramil 0809/07 Ngadiluwih bersama Forkopimcam Pantau langsung pelaksanaan Penyaluran Bansos Tahun 2022

    Danramil 0809/07 Ngadiluwih bersama Forkopimcam Pantau langsung pelaksanaan Penyaluran Bansos Tahun 2022

    KEDIRI, - Muspika Kecamatan Ngadiluwih monitoring pelaksanaan Penyaluran Bansos Sembako dan Minyak goreng periode Tahun 2022, bertempat di 4 Kantor Kelurahan Wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Sabtu (16/4/2022)

    Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) ini dibagikan kepada Khusus Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) wilayah Se - kecamatan ngadiluwih yang sudah terdaftar / tercatat di masing masing Desa.

    Danramil 0809/07 Ngadiluwih , Kapten Inf Nanang bersama Forkopimcam Ngadiluwih meninjau langsung pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial tersebut. Untuk Kegiatan Penyaluran di laksanakan di 4 titik lokasi dengan rincian yang pertama bertempat Kantor Desa Slumbung sejumlah 1.678 KPM, Kantor Desa Ngadiluwih sejumlah 1.440 KPM, Kantor Desa Rembang sejumlah 869 KPM, Kantor Desa Mangunrejo sejumlah 1.244.

    Dalam kegiatan penyaluran dan monitoring, Danramil juga berpesan kepada Masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan selesai Kegiatan.Himbau Danramil

    Penyaluran Bansos Minyak Goreng dan Sembako tersebut setiap KPM menerima uang sebesar Rp 500.000 dengan rincian Bansos Minyak Goreng Rp 300.000, Bansos Sembako Rp 200.000.

    Seluruh KPM penerima Bansos tersebut bebas membelanjakan uangnya di Toko manapun dengan disertai struk Pembelanjaan sebagai bahan Laporan pertanggung jawaban yang diinput oleh masing-masing Desa

    Diharapkan dengan telah diterimanya bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan/sembako keluarga dan mengurangi beban hidup KPM di masa pandemi.tutur Danramil (ombess)

    KEDIRI
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Komunitas Milenial Kab Kediri Atas Nama...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Komitmen Ramaikan Kunjungan Wisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami