Cegah Wabah PMK Polres Kediri Kota Bersama DKPP Lakukan Pengobatan Hewan Ternak

    Cegah Wabah PMK Polres Kediri Kota Bersama DKPP Lakukan Pengobatan Hewan Ternak

    KEDIRI - Polres Kediri Kota beserta satgas ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi dan Kota Kediri melaksanakan pengobatan hewan ternak yang di duga suspeck PMK, Senin (30/05/2022) 

    Berbagai upaya telah dilakukan Polres Kediri Kota dalam mengendalikan penyebaran PMK bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi dan Kota Kediri  memberikan pengobatan pada hewan ternak sapi dengan suntikan antibiotik, Vitamin A, D, E antihistamin, antiperitik serta penyemprotan kandang dengan disinfektan dan menggambil sempel darah guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    Turut serta dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Drh Alfisyahrul dan Drh Lusi Jayatiningrum dari Dunas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi Jatim, Drh Ilham dinas Ketahanan pangan dan pertanian Kota Kediri, Kakel Bandar Lor Bpk Wasis Tri Yulianto, BKTM Bandar Lor dan Bhabinsa. 

    Ciri-cirinya hewan mengalami luka seperti sariawan di bagian bibir dan lidah, Luka yang sama juga terlihat di bagian kaki, diikuti suhu tubuh yang meningkat, Pada kondisi yang parah, kuku hewan ternak bisa sampai lepas, Meski berbahaya bagi hewan ternak, PMK tidak menular ke manusia, jelas Drh.Ilham. 

    Kompol Mukhlason juga berharap pada masyarakat untuk tidak perlu panik dalam menyikapi wabah PMK dan apabila ada hewan ternak yang terlihat sakit dan mempunyai ciri ciri terkena PMK agar segera lapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri. 

    "Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi terhadap peternak, bahwa penyakit PMK tersebut bisa disembuhkan dan warga yang mempunyai ternak jangan terlalu panik" pungkas Kompol Mukhlason. 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kunjang Sidak Sejumlah Pedagang Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Fatayat Bersama Anggota DPRD Kab Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami