Mas Dhito Launching Mobil Siaga Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga Kediri

    Mas Dhito Launching Mobil Siaga Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga Kediri

    KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mencoba mobil siaga Desa Asmorobangun usai melaunching program mobil siaga desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul untuk memastikan mobil tersebut layak digunakan. 

    Mobil siaga yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Kediri ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan desa kepada masyarakat. 

    “Ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri bahwa pelayanan di tingkat desa harus terus ditingkatkan. Maka salah satunya hari ini kita launching mobil siaga, ” kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini.

    Pihaknya menyebutkan, per 23 Maret 2022 ini mobil yang sudah diterima oleh desa sebanyak 308 unit dari keseluruhan desa yang ada di Kabupaten Kediri. 

    Untuk desa yang belum mendapatkan mobil siaga ini, lanjutnya, ditargetkan sebelum hari jadi Kabupaten Kediri yang jatuh pada 25 Maret akan segera terpenuhi. 

    “Jadi masih ada kekurangan sekitar 35 unit. ini akan kita selesaikan secepatnya. Kalau bisa sebelum hari jadi Kabupaten pada tanggal 25 Maret, ” tandasnya. 

    Mas Dhito juga menceritakan bahwa pohaknya melihat sendiri bagaimana manfaat mobil siaga untuk desa ini. Beberapa hari yang lalu, bupati berkacamata ini melihat mobil siaga ini digunakan untuk mengantarkan warga Desa Dayu Kecamatan Purwoasri ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK). 

    Orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini menegaskan agar mobil siaga ini digunakan sebagaimana mestinya. Jika terbukti ada pelanggaran dalam penggunaannya. Maka dirinya bersama Inspektorat tidak segan untuk berikan sanksi. 

    Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaralat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Sampurno menerangkan setiap desa mendapatkan alokasi 200 juta diperuntukkan satu mobil siaga. 

    “Untuk jenis mobil ditentukan oleh desa. Kita (Pemerintah Kabupaten Kediri) tidak mengarahkan maupun memberikan intervensi, ” tandasnya. 

    Sedangkan biaya pemeliharaan kedepan, lanjut Sampurno, dibebankan pada pihak desa. Kemudian nantinya plat nomor kendaraan mobil siaga ini masuk dalam kategori plat merah.(adv kominfo)

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pererat Hubungan Masyarakat untuk lebih...

    Artikel Berikutnya

    Kediri Pusat Ficus Nasional Mas Dhito Tanami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami