Babinsa Desa Kunjang Lakukan Pendampingan Vaksin Warga Desa Kunjang

    Babinsa Desa Kunjang Lakukan Pendampingan Vaksin Warga Desa Kunjang

    KEDIRI - Babinsa Desa Kunjang Koramil 0809/23 Kunjang melakukan kegiatan pendampingan dan monitoring pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk dosis pertama, dosis kedua dan booster yang berlangsung di Pendopo Dusun Plosorejo Desa Kunjang Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Selasa (12/4/2022) dimulai pukul 08.00 sampai selesai.

    Hadir dalam kegiatan vaksin Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kunjang, Pj Kades Kunjang, tim medis puskesmas Kunjang, perangkat Desa Kunjang dan bidan Desa Kunjang.

    Sementara itu, Danramil 0809/23 Kunjang Kapten Inf Wiwied Yani Wahyudi menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya mendukung dan membantu tercapainya program pemerintah dalam pelaksanaan vaksin menyasar warga Desa Kunjang yang belum divaksin.

    "Diharapkan warga Desa Kunjang nantinya sudah tervaksin semua, sehingga bisa mencegah terjadinya penyebaran virus, sehingga warga Desa Kunjang bisa terhindar Covid-19, " ucapnya.

    Menurutnya, pihaknya tidak ada henti-hentinya untuk menggenjot tercapainya vaksin yang menyasar ke warga hingga mencapai seratus persen. Kita juga berupaya selalu menghimbau kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan 5M.

    "Hasil kegiatan vaksin hari ini yang bisa tervaksin sebanyak 146 orang dan yang tidak bisa di vaksin 5 orang, dikarenakan tensi darahnya tinggi. Kegiatan vaksin kali ini sebagai penanggung jawab dr Navisa selaku  Kepala puskesmas Kunjang. Sampai saat ini pelaksanaan vaksin, Alhamdulillah berjalan aman dan lancar, " ungkapnya.

    Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan sampai kendor untuk tetep menerapkan prokes, karena pandemi belum berakhir. 

    "Mari kita berdoa agar pandemi segera hilang dimuka bumi ini dan kita bisa hidup normal kembali, " harapnya.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Tak Ada Lagi IMB, Secepatnya Pemkot Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Berbaur Dengan Mahasiswa, Kapolres Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami