Satpas Satlantas Polres Kediri Kota Layanan SIM Libur Mulai 29 April Hingga 8 Mei 2022

    Satpas Satlantas Polres Kediri Kota Layanan SIM Libur Mulai 29 April Hingga 8 Mei 2022
    Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon

    KEDIRI - Satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 untuk pelayanan SIM di Satpas Polres Kediri Kota libur mulai tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022.

    Masyarakat Kota Kediri tidak usah khawatir bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat dilakukan proses perpanjangan SIM pada tanggal 9 Mei-17 Mei 2022.

    Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon mengatakan, bahwa untuk satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota memasuki Hari Raya Idul Fitri libur mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

    "Untuk pelayanan SIM untuk masyarakat Kota Kediri akan dibuka kembali mengikuti petunjuk dan arah (Jukrah) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas), " terang AKP Pandri kepada media ini, Sabtu (23/4/2022) sore.

    Menurutnya, masyarakat Kota Kediri yang SIM nya habis tanggal 29 April-8 Mei 2022 tidak usah bingung. Masyarakat yang SIM nya masa berlaku habis 29 April-30 April 2022 bisa diperpanjang mulai  hari Senen-Selasa tanggal 9 Mei-10 Mei 2022.

    "Kalau SIM masa berlaku habis tanggal 1 Mei-2 Mei 2022 bisa diperpanjang tanggal 11 Mei-12 Mei 2022. Kemudian, SIM yang habis 3 Mei-4 Mei 2022 bisa diurus kembali tanggal 13 Mei-14 Mei 2022, " terangnya.

    Lanjut Pandri, untuk SIM yang habis tanggal 5 Mei-6 Mei 2022 bisa diurus hari Senen, tanggal 16 Mei 2022. Dan, untuk SIM yang habis 7 Mei-8 Mei 2022 bisa diperpanjang hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.

    "Dengan diberi kelonggaran untuk mengurus perpanjangan SIM diharapakan masyarakat Kota Kediri dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, " tuturnya.

    Kasatlantas AKP Pandri juga menghimbau kepada pemegang SIM bisa melakukan sesuai petunjuk dan arah dari Korlantas, agar melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut.

    "Namun, jika masyarakat Kota Kediri tidak melaksanakan perpanjang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru, " ungkap Kasatlantas Polres Kediri Kota. (ayah)

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Muspimcam Kunjang Bersama PCNU Kab Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Ringankan Beban Masyarakat, Muspika Ngadiluwih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami