Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Pare Kediri

    Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Pare Kediri
    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra didampingi Kasi Humas Ipda Uji Langgeng saat konfrensi pers di Mako Polres Kediri. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Polres Kediri mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap seorang wanita inisial IY (33) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, di Hotel Kadiri 1 Pare pada Sabtu (14/5/2022) lalu. 

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, mengatakan bahwa tersangka yang diketahui berinisial MW (21) nekat membunuh IY karena ingin menguasai harta korban. 

    "Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY, " katanya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022) pagi

    Tersangka MW sendiri yang beralamatkan di Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang Jawa Timur terlihat banyak menunduk saat dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kediri. Tersangka sudah mengenakan baju tahanan, celana pendek, sandal, dan memakai masker berkelir hitam.

    AKP Rizkika menuturkan awal mula peristiwa itu. Awalnya tersangka berkenalan dengan korban via media sosial Facebook. MW dan IY kemudian membuat janji bertemu di Hotel Banowati Pare untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah di sepakati. 

    Kejadian itu terjadi pada Sabtu 7 Mei, tepat sepekan korban ditemukan meninggal dunia. "Keduanya berkenalan di Fb. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan badan, "tutur AKP Rizkika. 

    Merasa ketagihan, lanjut disampaikan AKP Rizkika, tersangka kemudian menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka janjian pada Jum’at (13/5/2022) malam.

    Akan tetapi, tersangka pada saat berangkat menuju ke lokasi hotel sudah mempunyai niatan untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka, dengan sengaja membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu tersangka juga menutupi plat nomor kendaraannya.

    "Tersangka ini sudah merencanakannya. Tersangka ingin menguasai harta dan uang milik korban, "terang AKP Rizkika.

    Setiba di hotel. Tersangka langsung masuk ke kamar yang telah dipesan oleh korban. Tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan intim. 

    Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, tersangka langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah. 

    "Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya, " paparnya. 

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar. 

    "Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1.470.000, 00 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga, " urainya. 

    Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku. 

    "Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun, " pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri. 

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, MW ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Jombang tak lebih dari 24 jam setelah aksinya. 

    Dalam melakukan proses penangkapan, pelaku berusaha kabur dan memberikan perlawanan kepada petugas. Akhirnya, petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

    "Polisi berhasil amankan setelah melacak keberadaan pelaku berdasar keterangan saksi dan bukti rekaman kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian, " pungkasnya.

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Tegaskan Bakal Monitoring Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Kediri Berhasil Mengungkap Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami