Nurhadi Anggota DPR RI Fraksi NasDem Bersama BPJS Kesehatan Kediri Gelar Sosialisasi Program JKN

    Nurhadi Anggota DPR RI Fraksi NasDem Bersama BPJS Kesehatan Kediri Gelar Sosialisasi Program JKN
    Nurhadi, S.Pd anggota DPR RI Komisi IX (kiri) bersama David Sulaksmono Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Pemerintah secara nasional mencanangkan bagaimana kita menuju Indonesia Sehat  secara gotong royong, dimana yang kaya membantu yang miskin. Keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau Program JKN. 

    Guna menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional  Nurhadi, S.Pd anggota DPR RI Komisi IX dari Partai NasDem bersama BPJS Kesehatan menyelenggarakan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh masyarakat Kediri. 

    Kali ini mengusung tema 'Dengan Gotong Royong Semua Tertolong', berlangsung di Hotel Lotus Garden Jalan Jagung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (18/3/2022) pagi. 

    Salah satu program unggulan pemerintah yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun masih terus dilakukan perbaikan. 

    Nurhadi, S.Pd selaku Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sangat mendukung Inpres Nomor 1 2022 yang bertujuan untuk optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus diikuti masyarakat. 

    "Seperti, yang sudah dilakukan institusi atau lembaga BPN sudah memberlakukan untuk pelayanan publik secara administrasi dalam transaksi jual beli tanah harus dilengkapi keikutsertaan BPJS, " ucap Nurhadi, S.Pd selaku Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi NasDem dapil 6.

    Disinggung untuk pembayaran ikut kepesertaan BPJS dengan satu harga. Nurhadi menjelaskan bahwa sampai saat ini masih dalam pembahasan rapat Komisi IX. 

    "Kita tidak ingin memutuskan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak, tapi harus melibatkan stakeholder. Seperti, asosiasi rumah sakit, IDI dan konsumen atau pelanggan, " tuturnya. 

    Di Kediri kepesertaan sangat baik dan angka persentase bagus. Tapi khusus bagi warga yang kurang mampu akan diikutkan melalui program penerimaan bantuan iuran (PBI). Mereka mendapatkan subsidi dari pemerintah dan warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    "Tentunya, melewati tahapan melalui survey untuk memastikan warga ini benar-benar kurang mampu dan layak mendapatkan program PBI, " ungkapnya. 

    Sementara itu, David Sulaksmono selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kediri mengatakan, kegiatan sosialisasi bersama ini antara BPJS Kesehatan dengan Anggota DPR RI Komisi IX Nurhadi Fraksi NasDem dengan tujuan untuk mensosialisasikan terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama warga di wilayah Kota Kediri. 

    Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat Kota Kediri bisa semakin paham segala hal terkait dengan program jaminan kesehatan. Mulai dari sisi administrasi kepesertaanya dan prosedur pelayanan agar tidak ada kendala. 

    "Masyarakat yang sudah terdaftar program JKN ini dalam mengakses pelayanan kesehatan sudah tidak ada kendala lagi, " harapnya. 

    David juga menambahkan bahwa tentang Inpres Nomor 01 tahun 2022 dimana ada persyaratan khusus dari lembaga atau instansi akan mensyaratkan kepesertaan program JKN untuk proses administrasi di masing-masing instansi. 

    "Saat ini instansi yang sudah berjalan di Kementrian Agraria Tata Ruang/BPN untuk transaksi jual beli tanah diwajibkan memiliki kepesertaan JKN dan kemungkinan secara bertahap lembaga yang lain akan mensyaratkan yang sama, " imbuh David. 

    Kegiatan sosialisasi kali ini diikuti sebanyak 200 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk peserta yang hadir sebelum masuk ruangan di cek suhu badannya, harus makai masker dan menjaga jarak. 

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Setonopande Rumah Restorative Justice Pertama...

    Artikel Berikutnya

    SMP Negeri 1 Kandat PTM Terbatas Berjalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami