Mas Dhito Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

    Mas Dhito Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

    KEDIRI - Penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur berpotensi memunculkan panic selling di kalangan peternak untuk menjual hewan ternaknya karena takut terinfeksi. Mencegah masuknya PMK ke Kabupaten Kediri, Bupati Hanindhito Himawan Pramana melakukan pengetatan masuknya hewan ternak terutama dari daerah terinfeksi PMK.

    Kasus PMK di Jawa Timur hingga Selasa, 17 Mei 2022 telah merambah di 14 kabupaten/kota. Daerah itu, meliputi Lamongan, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Malang, Batu, Jombang, Pasuruan, Jember, Surabaya, Kota Malang dan Magetan. 

    "Sejauh ini Kabupaten Kediri tidak ada kasus (PMK) memang yang perlu diawasi sekarang adalah check point sebelum sapi-sapinya atau hewan-hewan ini masuk ke pasar hewan, " kata Mas Dhito saat melakukan pengecekan di kandang ternak program desa korporasi sapi Poktan Ngadimulyo, Kecamatan Ngadiluwih, Selasa (17/5/2022).

    Adanya penyebaran PMK itu, dampaknya hewan ternak dari daerah terinfeksi tidak diperbolehkan keluar daerah. Bahkan, beberapa daerah pun melakukan penutupan pasar hewan  untuk mencegah penyebaran PMK. Disisi lain, kondisi penyebaran PMK itu, berpotensi menjadikan peternak melakukan penjualan sapi-sapinya karena takut terinfeksi atau timbul kerugian.

    Menurut Mas Dhito, salah satu langkah kongkrit untuk menghindari penularan PMK dengan menutup pasar hewan. Pun demikian, ditegaskan, langkah itu saat ini belum diambil Pemerintah Kabupaten Kediri sebab perlu dilihat dampak dari segi ekonomi bagi pedagang dan peternak. 

    "Jadi kalau kita tutup sekarang otomatis tidak ada pemasukan bagi teman-teman peternak kita. Tapi satu sisi kita juga harus waspada, maka untuk sementara waktu kita melakukan pengawasan ketat, " ungkap Mas Dhito.

    Pengetatan itu dilakukan mulai dari posko check point yang ada di pintu-pintu masuk antar daerah perbatasan. Ada delapan pos check point di Kabupaten Kediri yang menjadi titik pengawasan yakni Ringinrejo, Kras, Tarokan, Purwoasri, Badas, Kunjang, Pare, dan Darmawulan yang menjadi pintu masuk hewan ternak dari Malang.

    Mas Dhito memastikan, akan memberi sanksi tegas bagi pedagang terutama dari daerah terinfeksi PMK yang nekat masuk menjual sapi ke Kabupaten Kediri. Sanksi terberat yakni bisa dilakukan black list untuk tidak lagi diperbolehkan menjual sapi di Kabupaten Kediri.

    "Nanti kita minta putar balik, bahkan kalau dirasa kondisi sapinya saja sudah kurang fit kita minta untuk putar balik langsung, walaupun itu belum tentu penyakit PMK, " tegas Mas Dhito.

    Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menambahkan, meski gejala yang mengarah ke PMK belum ditemukan di Kabupaten Kediri, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan. Sebab tak dipungkiri ada penyakit yang mirip dengan PMK seperti laminitis atau peradangan pada kuku.

    "Seperti kasus kemarin di Manggis masyarakat sudah heboh ini PMK atau bukan, alhamdulilah setelah dicek bukan, " tambahnya.

    Tutik mengaku, pasca adanya kasus PMK pihaknya telah menyebarkan edaran ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri, peternak melalui groub WhatsApp, maupun dokter hewan. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya peternak bilamana menemukan kasus yang diduga PMK untuk segera melapor.

    "Kami telah menempatkan petugas di tiap kecamatan, termasuk dokter hewan mandiri di Kabupaten Kediri hampir 100 kita surati untuk proaktif mengawasi di kanan kirinya, " bebernya.(adv kominfo) 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Berhasil Mengungkap Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Bolehkan Masyarakat Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami