Mas Dhito Berikan Bisyaroh Bagi 8000 Guru Agama Non Formal

    Mas Dhito Berikan Bisyaroh Bagi 8000 Guru Agama Non Formal

    Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menyalurkan bisyaroh (insentif) bagi guru agama non formal. Pada tahun 2023 ini, bisyaroh diberikan kepada 8000 penerima.

    Mereka, penerima bisyaroh merupakan guru-guru Madin, TPQ, Kristen, Katolik dan Hindu. Selain mendapatkan bisyaroh dengan besaran Rp100 ribu tiap bulannya, para guru ini juga didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

    Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebut, penyaluran bisyaroh yang telah dimulai sejak 2021 itu menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperhatikan kesejahteraan guru keagamaan non formal. 

    "Kita berharap jumlah penerima bisa terus bertambah, " katanya dalam acara penyerahan bisyaroh secara simbolis di kawasan Simpang Lima Gumul pada Kamis (9/11/2023).

    Mas Dhito, sapaan akrab bupati menyebut, guru agama non formal tersebut memiliki jasa yang besar karena selain memberikan pengetahuan agama sekaligus membantu membentuk karakter budi pekerti bagi generasi penerus bangsa.

    Untuk itu, jumlah penerima bisyaroh ini terus ditambah dalam setiap tahunnya. Pada tahun 2023 ini jumlah penerima naik 500 guru dari tahun 2022 yang jumlahnya 7.500 guru. 

    "Saya pastikan, program ini akan berlanjut pada tahun depan, " ungkapnya.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muksin menambahkan, pencairan bisyaroh kepada 8000 guru ini diberikan untuk satu tahun sekaligus dengan besaran Rp1, 2 juta untuk tiap penerima.

    “Hitungannya setiap bulan Rp100.000, itu akan diberikan selama satu tahun, ” terangnya.

    Selain pemberian bisyaroh bagi guru agama non formal, pada tahun 2023, Pemkab Kediri menyalurkan beasiswa GNOTA kepada 9.053 penerima. Program pemberian Beasiswa GNOTA ini untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak di Kabupaten Kediri. (adv/PKP) 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Warga Tempurejo Pesantren Berharap Kompensasi...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami