LSM Berantas Kediri Kecam Tindakan Bullying di Sekolah Dihalalkan

    LSM Berantas Kediri Kecam Tindakan Bullying di Sekolah Dihalalkan
    Basuki Perwakilan LSM Berantas saat orasi didepan Kantor Dinas Pendidikan Kab Kediri. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Buntut dugaan bullying yang dilakukan oknum guru kepada siswi kelas XII di SMPN 2 Kras Kabupaten Kediri, LSM Berantas Kediri mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Jalan Erlangga Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023) siang. 

    Aksi damai disertai menempelkan poster yang bertuliskan 'Bullying adalah Siklus yang harus Diakhiri dengan Cepat dan Tegas'. 'Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani Oknum Pendidik yang Tidak punya Etika, Tata Krama dalam Mendidik sampai Terjadi Bullying di Lingkungan Sekolah'.

    Basuki selaku Perwakilan LSM Brantas Kediri melakukan orasi di depan Kantor Disdik dengan menaiki mobil pick up dengan pengeras suara dan menuntut agar oknum guru di non aktifkan.

    Selanjutnya, dari beberapa perwakilan diajak pertemuan di ruang rapat Kantor Disdik dengan Fadly selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Nur Miftahul Fuad. 

    Hasil dari pertemuan dengan perwakilan LSM Berantas akan dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri M.Muksin secepatnya dan jawabannya akan disampaikan melalui WhatsApp atau rekan media. 

    Sementara itu, orang tua wali murid yang ikut datang ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menceritakan, awal mulanya ia melihat anaknya pulang dari sekolah dalam keadaan menangis.

    Saat ditanya anaknya tersebut mengaku dikatai katai gurunya pada saat berlangsung pelajaran olahraga di lapangan.

    "Itu oknum guru olahraga, kejadiannya Rabu 20 September 2023. Pasca kejadian itu anak saya sering mengurung diri dikamar nggak mau sekolah. Kalau harapan saya anak bisa sekolah lagi mentalnya pulih lagi tidak mengalami trauma, " tutur ayah dari siswa korban dugaan bullying. 

    Sementara, Fadly selaku Kabid Pendidikan SMP mengatakan, melakukan upaya koordinasikan dan memanggil yang guru bersangkutan dan kepala sekolah serta minta penjelasan. 

    "Kita tidak memihak berada di pihak manapun, yang benar kita katakan benar dan yang salah kita katakan salah. Semuanya itu adalah anak didik. Ngapunten, apa ada guru kemudian mengambil tindakan tanpa penyebab, " ucap Fadli. 

    Menurut Fadli dengan kejadian ini, kita akan lihat peraturannya dan sejauh mana pelanggaran itu. Kita sudah melakukan klarifikasi dan semua pihak sudah cerita apa adanya. 

    "Kalau menurut saya di dunia pendidikan masak ada guru yang sengaja mengambil langkah tindakan, kalau tidak ada penyebabnya. Inilah yang perlu teman-teman ketahui bahwa guru mengambil langkah itu pasti ada penyebabnya. Hal itu yang perlu digaris bawahi, " tutur Fadli. 

    Lanjut Fadli tindakan guru tidak ada niatan sedikitpun untuk menjelek-jelekkan atau melakukan bullying kepada siswi, tapi kalau itu dianggap bullying oleh orang-orang tertentu ya kita sikapi. 

    Kami terus terang dengan kejadian ini, dimana seorang guru mengambil langkah terhadap anak yang berbuat salah. Akhirnya yang berakibat kejadiannya jadi begini. Terus mau dibawa kemana dunia pendidikan ini. 

    "Jadi sanksinya sejauh mana oknum guru ini melanggar dan kita juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain, " ungkapnya. 

    Ditanya terkait korban yang kabarnya tidak mau sekolah. Fadly justru menanyakan kembali perlu diklarifikasi juga bener tidak mau sekolah atau memang dilarang sekolah saya tidak tahu.

    Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Basuki Perwakilan LSM Berantas menambahkan, bahwa saya tidak membenarkan terkait anak didik melanggar aturan. Yang kita sikapi disini kalau memang ada anak didik yang melakukan kesalahan apakah harus semacam itu cara untuk menegurnya dengan mengatakan kata-kata kasar di depan umum. 

    "Tidak adakah tindakan-tindakan yang lebih bijak, kalau ada kesalahan muridnya seharusnya dipanggil di ruang khusus dan diselesaikan dengan tindakan yang positif dalam menegurnya, "imbuhnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    SMK Al Huda Kediri Pelaksanaan UTS Secara...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami