Kajari Kab Kediri Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht 2023

    Kajari Kab Kediri Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht 2023

    Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah inkracht, melaksanakan pemusnahan barang tahun 2023 berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (21/09/2023).

    Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Kejari Kab Kediri. 

    Hadir juga Agoeng Noegroho Kepala Satpol PP Kab Kediri, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, perwakilan Polres Kediri dan perwakilan Rumah Sakit Umun Daerah Simpang Lima Gumur (RSUD SLG).

    Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H., menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht tahun 2023.

    "Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan meliputi pil dobel L sejumlah 52.282.000 butir dalam 39 perkara, " ujar Roni. 

    Dikatakan Roni untuk barang bukti sabu-sabu sejumlah 106.047 gram dalam 28 perkara. Dan, minuman keras (miras) sejumlah 125 botol dalam 5 perkara, serta HP sejumlah 74 unit dalam 67 perkara. 

    "Dilanjutkan, bubuk mercon sejumlah 250, 3 kilogram dan selongsong petasan sejumlah 35 buah masing-masing 5 perkara. Sedangkan, terkait uang palsu sejumlah 4.299 lembar dalam 4 perkara, " ucap Roni. 

    Lanjut Roni untuk cara pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun ada yang dilarutkan dengan air. "Sehingga seluruh barang bukti tersebut hancur hingga tidak dapat digunakan kembali, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    BI Kediri Gelar Road to FESyar 2023 Wujudkan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami