Pujiono, SE Komisi B DPRD Kota Kediri Gelar Sosialisasi Produk Hukum kepada Masyarakat

    Pujiono, SE Komisi B DPRD Kota Kediri Gelar Sosialisasi Produk Hukum kepada Masyarakat
    Pujiono, SE selaku Komisi B DPRD Kota Kediri Partai Hanura saat giat sosialisasi produk hukum ke warga.

    KEDIRI - Guna memberikan upaya edukasi kepada masyarakat agar melek hukum atau paham hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri Pujiono, SE Komisi B DPRD Kota Kediri mengelar sosialisasi produk hukum (SPH) di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (17/9/2023) pukul 16.00 WIB.

    Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Ketua LPMK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, RW, RT Kelurahan warga RW 06, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Romo Kyai Zaenal Aripin dan H Imam Damami. 

    ” Sosialisasi ini merupakan kegiatan fasilitasi Dewan yakni sosialisasi produk hukum, dengan mengundang pemateri agar masyarakat paham hukum dan melek hukum, ” ucap Pujiono, SE, Anggota DPRD Kota Kediri Komisi B. 

    Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjelaskan secara langsung perihal hukum dan juga membantu para pelaku UMKM yang ada di wilayah Kelurahan Mrican membantu mencari perizinan yang mudah, cepat dan efisien bagi pelaku UMKM.

    ”Pada sesi tanya jawab ada pertanyaan dari peserta tentang persoalan yang dihadapi dan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menyelesaikan persoalan warga, “imbuhnya.

    Lanjut Politisi Partai Hanura Kota Kediri yang akrab disapa Mbah Tugu ini mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini mengajak masyarakat secara keseluruhan melek hukum dan paham hukum. 

    ”Sehingga, bisa menambah literatur dan menambah wawasan agar kedepannya masyarakat jangan sampai dibodohi karena kita tidak tahu atau paham hukum, " ungkapnya. (prijo) 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Don Muzakir Lantik Ketua dan Pengurus DPC...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami