KPU Kota Kediri Terima Logistik Bilik Suara Pemilu 2024

    KPU Kota Kediri Terima Logistik Bilik Suara Pemilu 2024

    KEDIRI - KPU Kota Kediri menerima logistik Pemilu 2024 untuk pengiriman tahap pertama berupa bilik suara sejumlah 1990 buah, Minggu (5/11/2023) pukul 01.45 WIB. 

    Moch. Wahyudi, S.E, M.M., selaku Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menerima logistik perdana berupa bilik suara bertempat di Gudang KPU Kota Kediri Jalan Teuku Umar 40 Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri.

    Wahyudi berserta Sekretaris Fany Wijayanto dan Kasubag Keuangan Umum Logistik Ermawanto di gudang KPU Kota Kediri juga disaksikan Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha beserta anggota serta dari kepolisian.

    "Saat ini masih kita terima 1990 buah dari kebutuhan 3.424 buah. Kekurangan dan jenis logistik lainnya akan diterima pada pengiriman tahap berikutnya, " ucap Wahyudi. 

    Lanjut Wahyudi sesuai PKPU 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya disebutkan bahwa bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara. 

    Adapun Jumlah bilik pemungutan suara disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS. Mengacu pada PKPU tersebut maka kebutuhan bilik suara untuk KPU Kota Kediri sejumlah 3.424 buah untuk 856 TPS.

    "Terkait dengan proses pengadaan Logistik Pemilu 2024, prosesnya ada yang dilaksanakan oleh KPU RI, ada yang oleh KPU Provinsi dan ada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun untuk Bilik suara, proses pengadaannya oleh KPU RI, " urainya. 

    Wahyudi juga menjelaskan terkait dengan pengadaan Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan prinsip tepat jenis, tepat waktu, tepat kualitas, tepat sasaran dan tepat biaya. 

    "Untuk menjamin hal tersebut proses pengadaan menggunakan e-katalog dan menggunakan Sistem Informasi Logistik (Silog) untuk proses pencatatan, monitoring, pengembangan, pemeliharaan dan bisnis proses, " tutup Wahyudi. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Bersinergi Wujudkan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami