Cegah Bencana Alam Dampak Penambang Pasir Ilegal Pemerintah Ambil Langkah Preventif

    Cegah Bencana Alam Dampak Penambang Pasir Ilegal Pemerintah Ambil Langkah Preventif
    Dari kanan: dr Ari Purnomo selaku Ketua FPRB Kab Kediri, Tubagus Fitrajaya dari Koordinator Aliansi PPT Kediri, Slamet Turmudi Kepala BPBD Kab Kediri dan Saifudin dari BPBD Kab Kediri.

    KEDIRI - Kondisi Lingkar Kelud wilayah Kabupaten Kediri menjadi surga bagi para investor yang melirik untuk melakukan bisnis penambangan pasir. Apalagi, keberadaan mega proyek yang ada di barat sungai membutuhkan material pasir yang cukup banyak. 

    Pasca Tim Gabungan melakukan sidak di beberapa lokasi penambangan pasir di wilayah Ngancar Kabupaten Kediri beberapa hari lalu.

    Kondisi lingkar Kelud harus mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah atau dinas terkait dengan keberadaan penambang pasir yang menggunakan alat berat dan ada dugaan banyak yang tidak mengantongi izin. Apalagi, di wilayah Blitar sudah tidak bisa dibendung. 

    Tubagus Fitrajaya selalu Kordinator Aliansi Penambang Pasir Tradisional (PPT) Kediri Raya angkat bicara terkait keberadaan penambang pasir modern atau yang menggunakan alat berat. 

    Kondisi penambangan pasir di area lingkar Kelud sudah banyak aktifitas penambangan menggunakan alat berat. Mulai dari di wilayah Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, Puncu dan Kecamatan Kepung yang sudah banyak aktifitas penambang. 

    "Kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini harus ada langkah preventif dari Pemerintah atau dinas terkait. Selama ini sudah ada penindakan tapi tidak maksimal,  hari ini ditindak kemudian dua atau tiga hari melakukan aktifitas penambangan kembali, "ucapnya kepada media ini, Jumat (4/2/2022) 

    Menurutnya, Pemerintah harus tegas dalam melakukan tindakan kepada penambang pasir yang tak berizin harus ada tindakan yang membuat efek jera bagi para pelaku penambang modern. 

    "Dikarenakan, persoalan penambang pasir bukan masalah orang lokal Kediri tapi menjadi tangung jawab kita bersama, agar lingkar Kelud ini tetap terjaga tidak sampai rusak alam lingkungan sekitarnya akibat penambang pasir yang diduga ilegal, " ungkapnya. 

    Sementara itu, dr Ari Purnomo selalu Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kediri menyampaikan, kalau membicarakan masalah penambangan pasir ini merupakan sangat komplek. Ada beberapa elemen masyarakat yang ada di dalam lingkaran penambang pasir. 

    "Mulai dari pengusaha tambang atau pemilik modal, operator alat, penambang pasir, armada pengangkutan, stockpile pasir, warung dan tukang tambal ban. Semua akan mempunyai dampak terhadap lingkungan baik itu penambang tradisional maupun modern, " katanya. 

    Menurutnya, kita akan mencari solusi yang terbaik terkait dampak negatif dari penambang pasir tersebut. Kehadiran koordinator penambang pasir ke kantor BPBD Kabupaten Kediri untuk bersinergi dan meminimalisir dampak negatif dan lebih mengoptimalkan manfaat sumber daya alam yang tidak hanya dinikmati segelintir  orang saja. 

    "Namun, bagaimana kondisi alam ini dengan sumber daya alam yang ada bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kediri dan sekitarnya, " ungkap Ari. 

    Ari menambahkan keberadaan koordinator aliansi penambang pasir tradisional ini merupakan perwakilan masyarakat kecil atau suara hati rakyat kecil. 

    Hal sama diungkap Slamet Turmudi selaku Kepala BPBD Kabupaten Kediri menyampaikan, kehadiran aliansi penambang pasir ke kantor BPBD untuk melakukan kolaborasi dan bersinergi serta menerima masukan dari aliansi  penambang pasir tradisional. 

    "Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah agar tidak terjadi bencana yang diakibatkan penambang pasir dengan menggunakan alat berat. 

    Menurutnya, dengan bersinergi dan mendengarkan masukan dari aliansi penambang pasir pihaknya bisa menganalisa dan mencari solusi yang terbaik. 

    "Sehingga, dengan bersinergi ini ada solusi yang terbaik agar penambang pasir bisa jalan tapi kita berupaya untuk mencegah potensi terjadinya bencana alam, "ungkap Slamet. (prijo) 

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0809/02 Pesantren bersama...

    Artikel Berikutnya

    Kawal Program Koorporasi Mas Dhito Cek Rutin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami